Kebakaran yang terjadi pada 23–24 Oktober 2026 itu dilaporkan menghanguskan sejumlah situs sakral, mulai dari Pongtimban hingga Burasia. Peristiwa tersebut merusak peti-peti kayu kuno serta menyebabkan sisa kerangka jenazah leluhur hangus.
“Kami prihatin atas kebakaran yang melanda kawasan pemakaman leluhur masyarakat Toraja. Ini bukan sekadar persoalan kebakaran yang merusak kawasan, tetapi menyangkut warisan sejarah, identitas budaya, dan tradisi masyarakat yang dijaga selama berabad-abad,” ujar Habib di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Habib Syarief Desak Pendataan Menyeluruh Situs Makam Adat Toraja
Habib meminta Kementerian Kebudayaan segera melakukan pendataan menyeluruh untuk mengetahui tingkat kerusakan kawasan pemakaman tersebut. Pendataan diperlukan untuk mengidentifikasi bagian situs yang terdampak, jumlah peti dan sisa kerangka jenazah yang rusak, serta kondisi struktur perbukitan di sekitar lokasi.
Menurutnya, hasil pendataan harus menjadi dasar penyusunan langkah penyelamatan dan pemulihan. Proses restorasi tidak bisa disamakan dengan perbaikan bangunan biasa karena kawasan pemakaman leluhur Toraja memiliki nilai adat dan kesakralan yang harus dihormati.
“Kami meminta Kementerian Kebudayaan segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh bagian kawasan yang terdampak. Harus diketahui secara jelas bagian mana yang rusak, berapa peti dan sisa kerangka jenazah yang terdampak, serta kondisi struktur perbukitan,” katanya.
Ia menekankan, masyarakat adat, tokoh setempat, keluarga pemilik situs, dan ahli cagar budaya harus dilibatkan dalam setiap tahapan pemulihan. Keterlibatan mereka dinilai penting untuk memastikan metode restorasi sesuai dengan kaidah konservasi sekaligus menghormati tradisi masyarakat Toraja.
“Pemulihan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan kita harus menghormati adat serta nilai sakral yang melekat. Libatkan masyarakat adat dalam setiap tahapan, mulai dari pendataan, penentuan metode restorasi, hingga pengawasan pelaksanaannya,” tegasnya.
Habib juga mendorong penyediaan tenaga ahli dan dukungan anggaran yang memadai untuk menyelamatkan artefak serta memperbaiki struktur kawasan yang rusak. Menurutnya, penanganan harus direncanakan secara cermat agar upaya pemulihan tidak justru menimbulkan kerusakan tambahan pada situs bersejarah tersebut.
Polisi Diminta Usut Penyebab Kebakaran, Mitigasi Situs Budaya Diperkuat
Selain mendorong restorasi, Habib meminta kepolisian bersama Dinas Pemadam Kebakaran menyelidiki penyebab kebakaran di Lombok Rangri. Ia menilai pemeriksaan berbasis bukti diperlukan untuk memastikan sumber api dan mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian manusia atau faktor lainnya.
“Penyebab kebakaran harus diusut secara menyeluruh berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan spekulasi. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Habib turut mendorong Kementerian Kebudayaan membangun sistem pemetaan risiko kebakaran bagi situs-situs adat dan cagar budaya, terutama yang berada di wilayah terpencil. Upaya tersebut, menurutnya, perlu disertai prosedur tanggap darurat dan pelatihan bagi masyarakat di sekitar kawasan agar mereka memiliki kesiapan menghadapi potensi bencana.
“Pemerintah perlu memiliki pemetaan yang jelas terhadap situs-situs budaya yang rentan, termasuk menyiapkan langkah mitigasi dan prosedur penanganan. Kita tidak ingin kejadian tragis seperti ini kembali terulang di situs sejarah lainnya,” tuturnya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan anggaran darurat kebudayaan untuk mendukung proses penyelamatan dan pemulihan. Perencanaan anggaran dinilai penting untuk membiayai kajian teknis, konservasi artefak, serta rekonstruksi yang sesuai dengan kondisi dan karakter situs.
Habib berharap penanganan kebakaran kawasan pemakaman leluhur Toraja menjadi momentum memperkuat perlindungan warisan budaya di Indonesia. Melalui pendataan yang akurat, penyelidikan menyeluruh, keterlibatan masyarakat adat, dan mitigasi bencana yang lebih baik, situs-situs bersejarah diharapkan dapat terlindungi dari ancaman serupa (red)

Berita terkait