JAKARTA, BERITA SENAYAN – PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa partainya tidak memberikan toleransi kepada kader yang tersangkut perkara korupsi.

Komarudin mengatakan proses pemecatan Hamenang telah dilakukan sejak Senin (19/10/2026). Keputusan tersebut, menurutnya, sejalan dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kader partai menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan.

“Kami sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat,” tegas Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, sikap tegas terhadap kader yang tersangkut kasus korupsi merupakan kebijakan partai yang telah disampaikan berulang kali dalam berbagai kesempatan. Menurut Komarudin, jabatan publik seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.

“Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah Ketum begitu,” ketusnya.

Komarudin Tegaskan PDIP Tak Toleransi Kader Tersangkut Korupsi

Komarudin menyebut PDIP telah berulang kali mengingatkan kader yang bertugas di lembaga eksekutif maupun legislatif agar menghindari praktik korupsi. Peringatan tersebut, kata dia, disampaikan melalui berbagai kegiatan dan forum internal partai.

Ia juga mengungkapkan bahwa PDIP belum lama ini menggelar rapat internal yang dihadiri para kader, termasuk Hamenang. Dalam pertemuan tersebut, partai kembali mengingatkan para pejabat publik agar menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat dan menjauhi tindakan yang merugikan masyarakat.

“Kami sudah ingatkan terus,” tegasnya.

Menurut Komarudin, peringatan kepada kader merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas partai. Ia menyayangkan apabila kader yang telah mendapat pengingat tetap terseret persoalan hukum.

“Jadi namanya korupsi pasti kami pecat,” pungkasnya.

Hamenang Jadi Tersangka KPK, PDIP Tegaskan Sikap terhadap Korupsi

KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah klaster, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk memengaruhi hasil audit. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.

Penetapan tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hamenang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah pemecatan yang diambil PDIP menunjukkan sikap organisasi dalam merespons kader yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Komarudin menegaskan, partai akan tetap berpegang pada kebijakan untuk menindak tegas kader yang tersangkut perkara serupa.

Ia berharap seluruh kader yang memegang jabatan publik menjadikan peringatan tersebut sebagai pengingat untuk menjaga amanah, integritas, dan kepercayaan masyarakat (red)