JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun membantah anggapan bahwa polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan operasi politik. Ia menegaskan, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembuktian hukum, bukan dengan memperpanjang perdebatan di ruang publik.
“Saya kira tidak ada urusan, tidak ada urusan operasi politik,” tegas Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Komarudin menilai, polemik mengenai keaslian dan pemenuhan persyaratan pendidikan sebaiknya dijawab dengan bukti yang dapat diuji melalui mekanisme hukum. Menurut anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP tersebut, langkah itu lebih tepat dibandingkan terus membangun perdebatan yang berlarut-larut.
Ia juga menyinggung polemik ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang hingga kini masih menjadi perbincangan. Komarudin mempertanyakan mengapa persoalan tersebut terus ramai apabila dokumen yang dipersoalkan dapat diperlihatkan dan diuji melalui proses hukum.
“Barang ini sederhana, kalau dari awal Pak Jokowi kasih lihat ijazah sudah tidak ada orang ribut-ribut. Teman-teman di sebelah itu mempersoalkan itu dalam perspektif negara hukum, ya buktikan saja di pengadilan ‘Ini ijazah asli, kok’, gak musti sandiwara terlalu panjang,” pungkasnya.
Komarudin Minta Polemik Ijazah Diselesaikan Lewat Pembuktian Hukum
Pernyataan Komarudin muncul setelah Jokowi menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran diwarnai operasi politik serta keterlibatan pihak-pihak yang menunggangi persoalan tersebut.
“Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” kata Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026).
Berbeda dengan pandangan Jokowi tersebut, Komarudin menegaskan bahwa persoalan ijazah perlu ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Menurutnya, pembuktian dokumen melalui proses hukum dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
Komarudin juga menilai polemik yang berkepanjangan berpotensi mengaburkan substansi persoalan. Karena itu, ia mendorong pihak-pihak yang mempermasalahkan dokumen pendidikan untuk menggunakan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut menempatkan pembuktian sebagai hal utama dalam menyelesaikan polemik, bukan saling melontarkan tudingan mengenai motif politik di balik persoalan tersebut.
Putusan MK soal Ijazah Gibran Tidak Membatalkan Jabatan Wapres
Polemik persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya turut menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan dibacakan pada 6 Oktober 2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Namun, dalam pertimbangan hukum, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024. Dengan demikian, amar putusan tidak dapat ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan ijazah Gibran sah ataupun sebagai keputusan yang membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.
Perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam memahami perkara yang diajukan ke MK.
Di tengah berlanjutnya polemik, pernyataan Komarudin kembali menyoroti pentingnya pembuktian dan mekanisme hukum dalam menjawab persoalan yang menyangkut dokumen pendidikan pejabat publik. Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus bertumpu pada bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada dugaan mengenai operasi politik (red)

Berita terkait