JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 memunculkan persoalan hukum dan politik baru bagi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyinggung persyaratan ijazah SLTA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat memicu perdebatan mengenai kelayakan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Menurut Adian, persoalan tersebut mungkin tidak pernah diperkirakan Jokowi sebelumnya. Ia menilai, perkembangan perkara ini menjadi tantangan politik bagi Jokowi, mengingat Gibran merupakan putra sulungnya yang kini menjabat sebagai wakil presiden.

“Masalah ijazah Gibran barangkali tidak pernah diduga Jokowi sama sekali,” kata Adian Radiatus, Kamis (15/10/2026).

Pada pokoknya, MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak terkait. Namun, menurut uraian dalam tulisan tersebut, pertimbangan hukum putusan itu memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran, khususnya terkait dokumen ijazah tamat belajar yang dilampirkan dalam surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketentuan yang menjadi sorotan berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Persoalan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang dipersyaratkan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Adian menilai, persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik menjelang Pilpres 2024. Ia berpendapat, pencalonan Gibran saat itu menjadi bagian penting dalam konfigurasi politik yang mengantarkan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

“Jokowi kini harus melihat dan menerima kenyataan bahwa Gibran tersandera oleh skandal ijazah,” ujar Adian.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Adian terhadap dampak politik persoalan dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, implikasi hukum putusan MK perlu dipahami berdasarkan amar dan pertimbangan hukum resmi pengadilan.

Adian Radiatus Soroti Dokumen Pendidikan Gibran dalam Putusan MK

Adian menduga persoalan dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi persoalan yang tidak sederhana bagi Jokowi. Ia menyinggung kemungkinan adanya perbedaan pemahaman mengenai riwayat pendidikan dan dokumen yang dimiliki Gibran setelah menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurut Adian, persoalan tersebut mengingatkannya pada perdebatan mengenai kronologi pendidikan Jokowi dan Gibran. Ia menggunakan istilah “sebelas-duabelas” untuk menggambarkan kemiripan situasi yang dipersepsikannya, meskipun mengakui keduanya tidak sepenuhnya sama.

“Bila benar demikian maka situasi kekaburan kronologis masa kuliah Jokowi dan Gibran kalau memakai ungkapan awam adalah ‘sebelas-duabelas’ alias serupa meski tak sama,” katanya.

Meski demikian, dugaan dan perbandingan yang disampaikan Adian merupakan pandangan pribadi. Penilaian mengenai status dokumen pendidikan Gibran harus merujuk pada dokumen resmi, ketentuan perundang-undangan, serta pertimbangan hukum MK secara utuh.

Perdebatan ini menempatkan persoalan administrasi pendidikan dalam sorotan politik nasional. Namun, penolakan permohonan PHPU oleh MK tidak dengan sendirinya dapat ditafsirkan sebagai penetapan bahwa Gibran melakukan pelanggaran hukum terkait ijazahnya.

Adian Sarankan Gibran Mundur di Tengah Polemik Putusan MK

Adian mempertanyakan langkah yang dapat ditempuh Jokowi untuk menghadapi perkembangan polemik tersebut. Ia menilai, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran berpotensi terus berkembang seiring munculnya respons dari berbagai kalangan.

Ia juga menyinggung adanya suara dari sejumlah tokoh nasional, pakar, dan aktivis yang menurutnya mendorong Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Adian berpandangan, pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi jalan keluar yang dinilainya elegan dan bertanggung jawab.

“Solusi paling elegan dan terhormat adalah sebagaimana banyak disuarakan publik baik tokoh nasional, pakar maupun aktivis adalah mengundurkan diri atau legowo secara penuh kesadaran dan bertanggung jawab,” kata Adian.

Menurutnya, seorang pemimpin, terlebih yang masih memiliki perjalanan politik panjang, perlu mempertimbangkan tanggung jawab terhadap bangsa dalam menghadapi persoalan yang menjadi sorotan publik.

Adian kemudian melontarkan kritik keras terhadap Jokowi yang dinilainya terlalu berorientasi pada kekuasaan.

“Jokowi terjebak oleh sepak terjang keserakahannya yang haus akan kekuasaan,” pungkasnya.

Pernyataan Adian menambah panjang kritik politik terhadap Jokowi dan Gibran. Meski demikian, polemik ini perlu dibedakan antara kritik politik, perdebatan tentang dokumen pendidikan, dan konsekuensi hukum yang benar-benar ditetapkan melalui putusan resmi lembaga berwenang (red)