JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Universitas Pasundan (Unpas) mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi Fakultas Hukum yang diduga melibatkan sejumlah dosen. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Menurut Lalu Hadrian, dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, kasus tersebut diduga terjadi di Fakultas Hukum yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai keadilan, penegakan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Ini menjadi ironi besar bagi dunia pendidikan kita. Kampus, terlebih Fakultas Hukum, seharusnya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa sekaligus tempat menanamkan nilai-nilai keadilan. Jika benar ada dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya, ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujar Lalu Hadrian, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindak kekerasan seksual, pihak kampus harus menjatuhkan sanksi administratif paling tegas, termasuk pemberhentian terhadap dosen yang terbukti bersalah. Selain itu, proses hukum pidana harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan berhenti pada sanksi internal kampus. Jika terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelakunya harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena seseorang memiliki jabatan, status akademik, atau kedudukan tertentu di lingkungan kampus,” tegasnya.

Lalu Hadrian Minta Unpas Transparan dan Lindungi Korban

Lalu Hadrian meminta pimpinan Universitas Pasundan membuka proses penanganan kasus secara transparan dan akuntabel. Kampus harus memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah yang ditempuh untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut sekaligus memastikan hak-hak para korban terlindungi.

Ketua DPW PKB NTB itu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berusaha melindungi terduga pelaku, menghambat pemeriksaan, atau menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi proses pengusutan.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Penanganan kasus ini harus berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.

Ia menambahkan, kampus wajib menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi mahasiswi yang diduga menjadi korban. Identitas dan privasi mereka juga harus dijaga untuk mencegah intimidasi, tekanan, maupun kekerasan berulang selama proses pemeriksaan.

Lalu Hadrian menegaskan, korban dan saksi harus mendapatkan jaminan keamanan serta perlindungan dari tindakan balasan. Menurutnya, tidak boleh ada korban yang merasa disalahkan atau takut melapor karena khawatir terhadap masa depan akademiknya.

Lalu Hadrian Desak Kemendiktisaintek Awasi Kasus FH Unpas

Selain mendesak pihak kampus, Lalu Hadrian meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turun tangan mengawasi penanganan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Unpas.

Ia menilai, keterlibatan kementerian diperlukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak berhenti pada penyelesaian internal yang mengabaikan kepentingan korban.

Menurutnya, kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk efektivitas satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Lalu Hadrian berharap seluruh pihak terkait mengedepankan keadilan, transparansi, dan perlindungan korban agar lingkungan perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri (red)