JAKARTA, BERITA SENAYAN – Terpilihnya dua perempuan sebagai anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031 diharapkan tidak sekadar menjadi simbol keterwakilan. Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Ninik Rahayu, mendorong terbukanya peluang lebih besar bagi perempuan untuk menduduki posisi puncak kepemimpinan di lembaga penyiaran publik tersebut.
Dua perempuan yang terpilih adalah Widiarsi Agustina dan Margaretta Fajar Kurnia Putri. Keduanya menjadi bagian dari lima anggota Dewan Pengawas RRI yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VII DPR RI pada 7 Oktober 2026. Kelima nama itu kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2026 dan diserahkan kepada Presiden untuk dilantik.
Ninik mengapresiasi langkah DPR RI dan pemerintah yang memberikan ruang kepada perempuan untuk terlibat dalam pengawasan serta penentuan arah kebijakan RRI. Namun, ia mengingatkan bahwa keterwakilan tidak seharusnya berhenti pada komposisi keanggotaan, melainkan perlu membuka kesempatan yang setara untuk memimpin.
“Jangan sampai perempuan hanya mendapat ruang sebagai anggota, sementara posisi tertinggi selalu dipegang laki-laki,” tegas Ninik lewat keterangan resminya yang diterima Berita Senayan, Rabu (14/10)
Ninik Rahayu Dorong Perempuan Duduki Posisi Ketua Dewas RRI
Menurut Ninik, kesempatan bagi perempuan untuk memimpin lembaga publik harus dibuka secara adil dengan tetap mengutamakan kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan. Ia menilai tidak semestinya ada hambatan bagi perempuan untuk bersaing menduduki jabatan strategis selama memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
“Dasarnya tetap kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan, dengan kesempatan yang adil bagi semua,” ujarnya.
Ninik, yang pernah menjadi perempuan pertama menjabat Ketua Dewan Pers sejak Undang-Undang Pers disahkan pada 1999, menilai kepemimpinan perempuan membawa perspektif yang penting dalam tata kelola lembaga. Kehadiran perempuan bukan sekadar memenuhi angka keterwakilan, tetapi juga memperluas sudut pandang dalam merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan.
Ia juga mendorong agar semangat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam berbagai kebijakan afirmatif terus diperjuangkan dan diperluas ke ruang-ruang kepemimpinan publik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keterwakilan perempuan bukan sekadar soal jumlah, tetapi tentang kesetaraan kesempatan untuk berkontribusi dan mengambil keputusan,” kata Ninik.
Baginya, kebijakan afirmatif harus menjadi bagian dari upaya menciptakan kesempatan yang lebih setara. Dengan demikian, perempuan tidak hanya hadir sebagai anggota dalam suatu lembaga, tetapi juga memiliki peluang nyata untuk memegang tanggung jawab kepemimpinan tertinggi.
Keterwakilan Perempuan Dinilai Penting bagi Masa Depan RRI
Ninik berharap kehadiran Widiarsi Agustina dan Margaretta Fajar Kurnia Putri di Dewan Pengawas RRI menjadi momentum untuk memperkuat kepemimpinan yang inklusif dan berkeadilan.
Menurutnya, lembaga penyiaran publik membutuhkan tata kelola yang profesional serta mampu mengakomodasi keragaman perspektif masyarakat. Keterlibatan perempuan dalam pengawasan diharapkan turut memperkaya pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan memastikan layanan penyiaran menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Perempuan punya kapasitas, kompetensi, dan integritas untuk memimpin lembaga publik, termasuk menjadi Ketua Dewan Pengawas RRI,” tegasnya.
Ninik menekankan bahwa terwujudnya kesetaraan kepemimpinan membutuhkan lebih dari sekadar penambahan jumlah perempuan dalam struktur organisasi. Perempuan juga perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk menduduki jabatan strategis berdasarkan kemampuan dan integritasnya.
Ia berharap momentum terpilihnya dua perempuan tersebut dapat mendorong perubahan yang lebih luas di berbagai lembaga publik. Dengan akses kepemimpinan yang semakin terbuka, keterwakilan perempuan diharapkan berkontribusi terhadap penguatan demokrasi, profesionalisme, dan tata kelola penyiaran publik di Indonesia (red)

Berita terkait