JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mendukung wacana pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia untuk kegiatan rehabilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan produktif. Menurutnya, gagasan tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) sekaligus mendorong pemanfaatan potensi pulau-pulau yang belum berpenghuni.

Wacana ini sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan pemanfaatan pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi penyalahguna narkotika dengan pendekatan pembinaan mental, pendidikan, dan keterampilan.

Haris menilai, pemanfaatan pulau-pulau tersebut tidak seharusnya terbatas pada rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, kawasan itu juga berpotensi dikembangkan menjadi pusat kegiatan produktif yang mengintegrasikan pembinaan manusia, pemanfaatan sumber daya alam, dan pelestarian lingkungan.

“Negara perlu berdayakan pulau kosong untuk hal produktif. Mereka dapat dilatih untuk mengerjakan keterampilan seperti mengolah sumber daya hayati, kelestarian lingkungan, sektor pangan dan energi, kuliner, pariwisata, dan lainnya yang dapat memberikan manfaat pada negara, lingkungan, dan pembangunan,” ujar Haris, Rabu (14/10)

Ia mengusulkan berbagai kegiatan yang dapat dikembangkan, mulai dari budidaya ikan, cumi-cumi, lobster, kepiting, dan rumput laut hingga penghijauan, rehabilitasi mangrove, pengembangan hutan tropis, serta pengolahan pangan dan energi.

Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menjadikan pulau-pulau kosong sebagai kawasan pembinaan keterampilan sekaligus pusat kegiatan ekonomi produktif yang memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Haris Zulkarnain Soroti Overkapasitas Lapas, Minta Pembinaan Lebih Produktif

Haris menilai persoalan kelebihan kapasitas lapas membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada pemenjaraan. Menurutnya, sistem pemidanaan juga perlu memperhatikan tujuan rehabilitasi, perubahan perilaku, dan pencegahan agar pelanggaran hukum tidak terulang.

Ia berpandangan bahwa pembinaan produktif dapat menjadi salah satu pilihan yang dikaji pemerintah, terutama bagi penyalahguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi dan peningkatan keterampilan. Haris juga mengusulkan agar gagasan pemanfaatan pulau kosong dikaji untuk kelompok pelaku tindak pidana lainnya, termasuk pelaku pembunuhan dan korupsi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, tingkat risiko, hak asasi manusia, serta kebutuhan pengamanan.

Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan pakar hukum, akademisi, praktisi pemasyarakatan, masyarakat sipil, dan masyarakat sekitar sebelum menentukan bentuk kebijakan. Kajian menyeluruh diperlukan untuk memastikan pemanfaatan pulau tidak bertentangan dengan hukum, prinsip kemanusiaan, maupun tujuan sistem pemasyarakatan.

Haris juga menekankan bahwa pemidanaan tidak semata-mata dimaksudkan untuk membalas perbuatan yang telah dilakukan, tetapi juga mencegah kejahatan berulang dan melindungi masyarakat. Karena itu, program pembinaan harus dirancang dengan tujuan yang jelas, termasuk pengembangan keterampilan, pembentukan kedisiplinan, dan persiapan untuk kembali ke masyarakat.

Ia menilai setiap rencana pemanfaatan pulau perlu memiliki dasar hukum, standar pelayanan, sistem pengawasan, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Haris Minta Pengawasan Ketat, Pulau Kosong Jangan Jadi Masalah Baru

Haris mengingatkan bahwa pemanfaatan pulau kosong untuk pembinaan produktif harus disertai pengawasan ketat dan berkala. Menurutnya, pengelolaan kawasan semacam itu tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hak warga binaan, atau praktik ilegal sebagaimana persoalan yang dapat muncul dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Ia mengusulkan penerapan disiplin, keteraturan, dan pengawasan yang efektif, termasuk pelibatan masyarakat sekitar untuk melakukan pemantauan secara berkala. Dengan demikian, kegiatan pembinaan dapat berlangsung secara transparan dan tetap berada dalam kendali lembaga yang berwenang.

“Jika wacana ini direalisasikan, perlu adanya penerapan disiplin, keteraturan hingga pengawasan yang efektif dan berkala agar kasus-kasus yang selama ini terus terjadi dalam penyalahgunaan lapas oleh oknum-oknum yang memiliki kuasa dan pengaruh dapat dihilangkan,” kata Haris.

Selain pengawasan, ia mendorong agar pengelolaan pulau mempertimbangkan aspek lingkungan, ketersediaan infrastruktur, akses kesehatan, kebutuhan logistik, dan keberlanjutan kegiatan ekonomi. Pengembangan sektor perikanan, budidaya, energi, konservasi, dan pariwisata harus disesuaikan dengan karakteristik setiap pulau agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.

Haris juga membuka kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta maupun lembaga riset untuk mengembangkan kegiatan konservasi, sains, dan usaha produktif yang memberikan manfaat ekonomi. Namun, kerja sama tersebut perlu dilaksanakan berdasarkan tata kelola yang transparan dan aturan yang jelas.

Ia berharap wacana pemanfaatan pulau kosong tidak berhenti sebagai gagasan, melainkan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, ekonomi, dan lingkungan. Dengan perencanaan yang tepat serta pengawasan yang memadai, pemanfaatan pulau diharapkan dapat menjadi alternatif pembinaan produktif sekaligus mendukung pembangunan nasional (red)