SORONG, BERITA SENAYAN — Kuasa hukum PT Bagus Jaya Abadi (BJA), Albert Fransstio, mempertanyakan dasar perizinan kegiatan reklamasi yang diduga dilakukan di kawasan usaha Tampa Garam Beach milik Labora Sitorus. Persoalan tersebut mencuat di tengah sengketa lahan seluas sekitar 6.600 meter persegi antara PT BJA dan Labora Sitorus.
Albert menyebut pihaknya merujuk pada pernyataan mantan Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong, Julian Kelly Kambu, pada 13 Oktober 2025. Menurut Albert, pernyataan tersebut menyebut PT BJA telah memiliki izin reklamasi, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta izin lingkungan.
“Pernyataan Kepala DLHKP pada tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan hanya PT BJA yang memiliki izin reklamasi dan mempunyai dokumen lingkungan dan izin lingkungan,” kata Albert Fransstio melalui keterangan resminya yang diterima Berita Senayan, Senin (12/10/2026).
Albert menyoroti aktivitas Tampa Garam Beach yang mencakup usaha rekreasi, penginapan, kolam renang, hingga tempat sandar kapal cepat. Menurutnya, sebagian area usaha tersebut diduga merupakan hasil penimbunan atau reklamasi pantai sehingga dasar perizinannya perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya menjadi perdebatan mengenai keabsahan izin reklamasi PT BJA. Albert meminta agar dugaan kegiatan reklamasi oleh pihak lain juga diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum PT BJA Desak Polda Papua Barat Daya Selidiki Dugaan Reklamasi
Kuasa hukum lainnya, Mardin, meminta Polda Papua Barat Daya serta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap dugaan kegiatan reklamasi di kawasan Tampa Garam Beach. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri kelengkapan perizinan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menurut Mardin, pernyataan Julian Kelly Kambu yang dirujuk pihaknya menyebut PT BJA memiliki izin reklamasi, dokumen Amdal, dan izin lingkungan. Sementara itu, ia menduga kelengkapan perizinan serupa belum dimiliki oleh usaha Tampa Garam Beach.
“PT BJA dikatakan oleh Julian Kelly Kambu memiliki izin reklamasi dan punya dokumen Amdal dan Izin Lingkungan, sedangkan Labora Sitorus diduga tidak ada izin reklamasi, tidak memiliki dokumen Amdal dan izin lingkungan,” kata Mardin.
Mardin menegaskan, dugaan tersebut perlu diperiksa melalui penyelidikan oleh lembaga yang berwenang. Ia meminta Polda Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait menelusuri persoalan perizinan tersebut secara proporsional.
“Fakta ini harus menjadi perhatian khusus terhadap Polda Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pihak yang berwenang untuk menyelidiki kegiatan reklamasi tanpa izin,” ujarnya.
Ia juga menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat kepolisian daerah.
Mardin Ancam Laporkan ke Mabes Polri jika Dugaan Tak Ditindaklanjuti
Mardin mengatakan pihaknya berharap dugaan kegiatan reklamasi tanpa izin di kawasan Tampa Garam Beach dapat ditindaklanjuti secara transparan. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar status perizinan seluruh pihak yang bersengketa dapat diketahui berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya melalui pernyataan masing-masing pihak.
Ia menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan kepada Mabes Polri apabila menilai tidak ada langkah penyelidikan dari Polda Papua Barat Daya.
“Kami akan melaporkan ke Mabes Polri,” tegas Mardin.
Polemik ini masih berkaitan dengan sengketa lahan antara PT BJA dan Labora Sitorus. Klaim mengenai kepemilikan izin reklamasi maupun dugaan ketiadaan izin pada usaha Tampa Garam Beach perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat tanggapan langsung dari Labora Sitorus atau pihak pengelola Tampa Garam Beach mengenai dugaan tersebut. Karena itu, status perizinan dan dugaan pelanggaran reklamasi tetap memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait serta pemeriksaan resmi (red)

Berita terkait