JAKARTA, BERITA SENAYAN – Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre mengusulkan Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan terhadap keberadaan Lembaga Non-Struktural (LNS) dengan mengintegrasikan sejumlah lembaga yang memiliki fungsi saling berkaitan. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi birokrasi, mengoptimalkan penggunaan anggaran negara, serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan perlindungan.
Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan penggabungan sejumlah lembaga yang menangani perlindungan kelompok rentan menjadi satu lembaga terpadu.
Lembaga yang diusulkan untuk diintegrasikan meliputi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Haris, keberadaan berbagai lembaga tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama dari aspek efektivitas kewenangan, kesamaan fungsi, struktur organisasi, dan penggunaan anggaran.
“Kenapa tidak disatukan saja menjadi lembaga terpadu saja?” kata Haris lewat keterangan resmi yang diterima redaksi Berita Senayan, Sabtu (10/10).
Ia menilai, pembentukan lembaga terpadu dapat menjadi salah satu alternatif untuk menyederhanakan struktur kelembagaan negara tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Labpolhum Soroti Kewenangan Lembaga Non-Struktural
Haris menilai, sejumlah LNS menghadapi persoalan keterbatasan kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, sebagian lembaga lebih banyak berperan dalam melakukan kajian, menyusun rekomendasi, serta menyampaikan masukan kepada pemerintah, tetapi tidak memiliki kewenangan eksekutorial yang cukup untuk memastikan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti.
Ia juga menyoroti dasar hukum pembentukan sejumlah LNS yang menurutnya perlu ditinjau kembali karena perkembangan persoalan masyarakat menuntut penyesuaian regulasi dan kelembagaan.
“Keberadaan LNS saat ini juga menjadi lembaga yang powerless, dengan kewenangan yang terbatas, dan hanya bersifat kajian dan rekomendasi saja, sementara kewenangan eksekutorial tidak dimilikinya,” ujar Haris.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah agar keberadaan lembaga negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Haris menambahkan, penanganan persoalan yang bersinggungan dengan kepentingan politik dan melibatkan pihak berpengaruh juga menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah lembaga.
“Kasus yang ditangani selama ini banyak yang tidak tuntas, karena beririsan dengan politik kekuasaan dan melibatkan orang berpengaruh, sehingga hanya berakhir menjadi arsip, Focus Group Discussion (FGD), public hearing, dan lainnya,” tuturnya.
Ia menilai, pemerintah perlu memastikan setiap lembaga memiliki mandat yang jelas, kewenangan yang memadai, serta mekanisme tindak lanjut yang terukur.
Kritik Pengisian Jabatan Komisioner
Selain mendorong integrasi lembaga, Haris turut menyoroti mekanisme pemilihan komisioner pada sejumlah LNS. Ia mengusulkan agar proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) di DPR dihapuskan dan proses seleksi cukup dilakukan melalui tim seleksi atau panitia seleksi.
Menurutnya, proses seleksi yang melibatkan akademisi dan praktisi dapat menjadi alternatif untuk memperkuat penilaian berdasarkan kompetensi dan rekam jejak calon.
“Haris juga mendesak agar Fit Proper Test (FPT) di DPR dihapuskan karena tidak relevan lagi, dan proses seleksinya cukup di tim seleksi (timsel) atau panitia seleksi (pansel) saja yang lebih representatif karena diisi oleh akademisi dan praktisi,” demikian pandangannya.
Haris menilai, keterlibatan DPR dalam proses penentuan komisioner berpotensi membuka ruang bagi pertimbangan politik yang tidak selalu sejalan dengan prinsip meritokrasi.
“Keputusan politik di parlemen yang menentukan keterpilihan Komisioner di LNS lebih bersifat subjektif yang kental nuansa politik kepentingan dibandingkan menghasilkan keputusan politik yang berkeadilan dan menerapkan meritokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengisian jabatan di berbagai lembaga negara tidak sekadar menjadi sarana distribusi posisi bagi kelompok kepentingan.
Menurut Haris, pola perpindahan seseorang dari satu lembaga ke lembaga lain setelah menyelesaikan masa jabatan perlu menjadi perhatian dalam pembenahan sistem seleksi komisioner.
Ia menilai, proses rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, integritas, dan kebutuhan kelembagaan, bukan semata-mata kedekatan atau kepentingan tertentu.
Anggaran LNS Dinilai Perlu Dievaluasi
Persoalan anggaran menjadi salah satu alasan Labpolhum mendorong penataan ulang LNS. Haris menyebut, negara mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk mendukung operasional berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, KND, dan LPSK.
Ia menyebut anggaran kelembagaan LNS bervariasi, mulai dari sekitar Rp5 miliar, Rp40 miliar, Rp100 miliar, hingga Rp195 miliar per tahun. Angka tersebut merupakan kisaran yang disampaikan Haris dan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen anggaran masing-masing lembaga serta tahun anggaran terkait.
Selain anggaran operasional, Haris juga menyoroti jumlah komisioner yang bervariasi, mulai dari tujuh, sembilan, hingga sebelas orang, serta besarnya biaya yang harus ditanggung negara untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Menurutnya, integrasi kelembagaan berpotensi menyederhanakan struktur organisasi dan menekan pengeluaran yang tumpang tindih. Namun, upaya tersebut tetap perlu disertai kajian agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dan perlindungan masyarakat.
“Dengan struktur organisasinya yang dapat disesuaikan dengan kepentingan yang ada, sehingga lebih efisien, mengurangi beban anggaran negara, tidak memperpanjang alur birokrasi, serta tidak mempersulit masyarakat jika ingin berurusan,” kata Haris.
Ia berpandangan, penataan lembaga harus diarahkan pada efektivitas penggunaan anggaran, kejelasan pembagian tugas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Diminta Meninjau Kinerja Kelembagaan
Haris menegaskan, evaluasi terhadap LNS tidak seharusnya hanya berfokus pada besaran anggaran atau jumlah komisioner. Pemerintah juga perlu mengukur hasil kerja dan dampak nyata lembaga terhadap penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ia mengkritik kecenderungan lembaga yang dinilainya lebih banyak mengusulkan penambahan anggaran, sementara efektivitas pelaksanaan tugas dan manfaatnya bagi masyarakat masih perlu ditinjau.
“Fenomena kelembagaan di Kabinet Merah Putih saat ini setiap tahunnya hanya mengusulkan kenaikan anggaran, sementara kerja, kinerja, dan kemanfaatan bagi masyarakat masih perlu ditinjau kembali,” ungkap Haris.
Menurutnya, pembenahan kelembagaan dapat dilakukan melalui evaluasi mandat, penyederhanaan struktur, penguatan kewenangan, serta penerapan sistem seleksi komisioner yang lebih transparan dan berbasis kompetensi.
Labpolhum berharap pemerintah mempertimbangkan usulan integrasi sejumlah LNS sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Dengan evaluasi yang menyeluruh, penataan kelembagaan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan masyarakat sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara lebih tepat sasaran (red)

Berita terkait