JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan yang digunakannya saat mendaftar Pilpres 2024.

Gibran menegaskan menghormati seluruh proses dan tahapan yang telah berlangsung di MK. Ia juga menyatakan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto.

“Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Gibran menambahkan, dirinya akan tetap bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi, misi, serta program pemerintahan Prabowo.

“Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari bapak presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.

Gibran Tegaskan Lulus SMA dan Pernah Kuliah di Singapura

Gibran juga menanggapi pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk menyetarakan pendidikannya dengan jenjang minimal SMA atau sederajat.

Menanggapi hal tersebut, Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.

“Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” tutur Gibran.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran sebagai tanggapan langsung terhadap pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. MK juga menjelaskan bahwa dokumen seperti certificate of attendance yang diperiksa dalam persidangan tidak menunjukkan bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.

Gibran Sebut Pernyataan MK Segera Ditindaklanjuti

Gibran tidak memberikan penjelasan lebih panjang mengenai dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam putusan MK. Namun, dia memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Itu nanti segera kami follow up ya,” kata Gibran.

Sementara itu, MK menyatakan permohonan gugatan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, meskipun MK menyampaikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran, putusan tersebut tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Gibran sendiri memilih menanggapi putusan tersebut dengan menegaskan penghormatan terhadap proses MK sekaligus menyatakan akan tetap menjalankan tugas pemerintahan.

Fokus Gibran selanjutnya, kata dia, adalah bekerja untuk masyarakat dan membantu menyukseskan visi, misi, serta program Presiden Prabowo Subianto (red)