JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai dinamika posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum, tetapi juga kekuatan dukungan politik.

Menurut Ray, putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran telah memunculkan temuan yang menjadi perhatian. Namun, karena permohonan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon, dinamika selanjutnya dinilai akan sangat dipengaruhi oleh respons politik dari lembaga negara dan partai politik.

“Politik ini ditopang oleh dua hal. Pertama, adalah yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik. Sekarang Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu dukungan politik,” kata Ray kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Ray Sebut Dukungan Politik Jadi Faktor Penting

Ray menilai aspek dukungan politik akan menjadi salah satu faktor yang menentukan bagaimana persoalan terkait Gibran berkembang setelah putusan MK. Menurut dia, posisi seorang pejabat dalam sistem politik tidak hanya berkaitan dengan aspek legal formal, tetapi juga konfigurasi kekuatan politik yang menopangnya.

Ia mengatakan, putusan MK yang memuat pertimbangan mengenai syarat pendidikan Gibran berpotensi menjadi bahan pembahasan di ranah politik. Namun, ia menekankan bahwa arah tindak lanjutnya akan bergantung pada sikap lembaga dan kekuatan politik yang ada.

Ray bahkan melihat kemungkinan temuan tersebut menjadi bagian dari proses negosiasi politik terhadap Gibran maupun kelompok pendukungnya.

“Fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden, mungkin seperti itu,” ujarnya.

Menurut Ray, dinamika tersebut dapat berkembang menjadi bentuk tekanan politik terhadap Gibran dan keluarga besar Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Dalam bahasa yang lain putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat sandera oleh partai politik terhadap Gibran, dan katakanlah dalam hal ini keluarga besar Pak Jokowi,” katanya.

Ray: Temuan MK Jangan Berhenti Jadi Polemik

Ray menilai putusan MK tetap memiliki arti penting meskipun gugatan yang diajukan tidak diterima. Ia menyoroti bagian pertimbangan yang menurutnya berkaitan dengan persoalan bukti pendidikan Gibran sebagai poin yang perlu diperhatikan.

“Bagi saya, putusan pertama bukan putusannya, tapi penjelasan, MK menyatakan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat adalah poin penting dari seluruh proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, itu sebetulnya poinnya,” kata Ray.

Karena itu, Ray berpandangan persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti menjadi perdebatan hukum semata. Ia menyebut terdapat pilihan bagi KPU untuk mengevaluasi kembali proses persyaratan pencalonan maupun bagi DPR untuk menggunakan kewenangan yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

“KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat. Atau yang kedua, secara politik, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Meski demikian, Ray mengakui belum tentu KPU mengambil langkah lanjutan karena putusan MK tidak memberikan perintah secara eksplisit kepada lembaga tersebut.

Bagi Ray, perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada sikap lembaga negara dan konfigurasi dukungan politik terhadap Gibran.

“Nah ini tentu saja tinggal kita tunggu,” imbuhnya (red)