JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyiapkan pemecatan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menegaskan partainya tidak akan menoleransi kader yang terlibat kasus korupsi.

Komarudin menyatakan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat terhadap Hamenang dijadwalkan diterbitkan pada Senin (19/10/2026). Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk ketegasan partai dalam menegakkan disiplin dan menjaga amanah rakyat.

“Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok (19 Oktober 2026), kami pecat dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” kata Komarudin dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, PDIP telah berulang kali mengingatkan kader yang bertugas di lingkungan eksekutif maupun legislatif agar menjalankan amanah rakyat dan menjauhi praktik korupsi. Ia menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga konsisten mengingatkan kader agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi,” tegasnya.

Komarudin menambahkan, peringatan kepada para kepala daerah PDIP terakhir disampaikan langsung di kantor DPP pada 14 September 2026. Menurutnya, jabatan publik merupakan amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi melalui tindakan yang melanggar hukum.

Tegaskan PDIP Tak Toleransi Kader Terjerat Korupsi

Komarudin menegaskan bahwa PDIP akan mengambil tindakan tegas terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Ia mengingatkan seluruh kepala daerah serta kader yang bertugas di lembaga legislatif agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” ujarnya.

Menurut Komarudin, peringatan tersebut berlaku bagi seluruh kader yang memegang jabatan publik, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Ia menilai, komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk sanksi organisasi terhadap kader yang tersangkut perkara korupsi.

Rencana pemecatan Hamenang menjadi bagian dari sikap tegas yang disampaikan Komarudin setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Klaten. Meski demikian, proses hukum tetap menjadi kewenangan KPK dan penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

Komarudin berharap seluruh kader PDIP menjadikan perkara tersebut sebagai peringatan agar selalu menjalankan tugas sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.

KPK Tetapkan Hamenang Tersangka, Sita Uang Rp1,9 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Sebagian uang ditemukan dalam tong plastik berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan uang terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti itu menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK juga mengusut sejumlah dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk memengaruhi audit.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, bahwa ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” kata Budi, Jumat (16/10/2026).

Perkara tersebut kini ditangani KPK melalui proses penyidikan. Penetapan tersangka terhadap Hamenang dan pihak lainnya menjadi dasar proses hukum lebih lanjut, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku.

Di sisi lain, PDIP menyiapkan langkah organisasi terhadap Hamenang melalui rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat yang dijadwalkan terbit pada Senin (19/10/2026). Komarudin menegaskan, partai tidak ingin jabatan publik digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan akan terus mengingatkan kader agar mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.