JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sosok Khomsin menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Nama tersebut muncul setelah Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin mengaku mempercayakan penyimpanan uang senilai US$1 juta kepadanya.

Keterangan tersebut disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Zainal, uang US$1 juta tersebut sebelumnya dititipkan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Uang itu disebut diperuntukkan bagi kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024.

Setelah upaya penyerahan uang kepada pihak yang disebut terkait Pansus tidak berjalan, Zainal kemudian meminta Khomsin untuk mengamankan uang tersebut.

“Terus saya perintah ke Khomsin, ‘Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya’. Itu perintah saya persis begitu,” papar Zainal dalam persidangan.

Hakim Pertanyakan Identitas Khomsin

Keterangan Zainal mengenai Khomsin langsung mendapat perhatian Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani. Hakim menggali siapa sebenarnya Khomsin dan apa hubungan orang tersebut dengan Zainal.

Hakim mempertanyakan apakah Khomsin merupakan rekan satu organisasi, teman dekat, anak buah, atau memiliki hubungan lain dengan Zainal. Pertanyaan tersebut muncul karena Zainal disebut mempercayakan uang dengan nilai sangat besar kepada Khomsin.

Zainal menjelaskan bahwa Khomsin merupakan orang yang dipercaya olehnya. Ia bahkan menyebut Khomsin sebagai sosok yang jujur sehingga dinilai dapat menjaga uang tersebut.

“Memang, Khomsin ini anak yang bisa saya percaya, Pak. Memang anaknya jujur. Makanya saya bilang kalau dipegang anak ini jujur, aman barang,” kata Zainal.

Namun, majelis hakim kembali mendalami latar belakang Khomsin. Zainal menyebut pria tersebut berusia sekitar 40 tahun dan merupakan anggota kepolisian aktif.

“Kebetulan dia polisi,” ujar Zainal.

Ketika ditanya mengenai tempat Khomsin bertugas, Zainal menyebut rekannya tersebut berdinas di Korps Brimob Polri di Jakarta.

“Nah saya enggak tahu. Brimob dia, Pak. Kalau dinas dia di Brimob Ketua, di Jakarta,” jawab Zainal.

Zainal juga menyebut Khomsin tinggal di kawasan Cibubur. Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan hakim mengenai identitas Khomsin.

Sebab, Zainal mengaku tidak mengetahui nama lengkap orang yang disebutnya sebagai rekan dan orang yang dipercayainya tersebut.

“Saya enggak tahu Ketua Yang Mulia nama lengkapnya,” ucap Zainal.

Jawaban itu kemudian membuat hakim mempertanyakan kembali tingkat kedekatan Zainal dengan Khomsin. Hakim menyoroti kejanggalan ketika seseorang dipercaya menyimpan uang senilai US$1 juta, tetapi nama lengkapnya justru tidak diketahui.

“Bapak teman dekat enggak tahu nama lengkapnya? Itu gimana, Pak? Percaya uang 1 juta dolar loh!” tegur hakim.

Khomsin Belum Jadi Saksi dalam Perkara

Majelis hakim kemudian meminta penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sosok Khomsin.

Hakim menanyakan apakah Khomsin pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut. JPU KPK menjawab bahwa Khomsin tidak termasuk dalam daftar saksi yang dihadirkan.

“Penuntut Umum enggak kenal juga sama yang namanya Khomsen? Ada Penuntut Umum ada Khomsen jadi saksi Khomsen?” tanya hakim kepada JPU.

“Tidak dijadikan saksi Ibu Ketua. Kami sudah konfirmasi,” jawab JPU KPK.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut, Khomsin disebut sebagai pihak yang pernah dipercaya Zainal untuk mengamankan uang US$1 juta. Namun, identitas lengkap dan keterangannya mengenai perkara tersebut belum muncul melalui kesaksian langsung di persidangan yang dirujuk dalam materi ini.

Laporan lain mengenai persidangan juga mencatat bahwa Zainal menyebut Khomsin sebagai anggota Brimob yang tinggal di Cibubur. Zainal disebut hanya mengetahui bahwa Khomsin berdinas di Brimob Jakarta, tetapi tidak mengetahui secara pasti satuan maupun identitas lengkapnya.

Dalam keterangan Zainal, uang tersebut tetap berada dalam pengamanan Khomsin setelah rencana penyerahan kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji tidak terlaksana. Zainal juga mengatakan tidak memberikan perintah lanjutan kepada Khomsin untuk menyerahkan uang tersebut kepada pihak lain.

Nama Khomsin menjadi salah satu bagian yang didalami majelis hakim karena posisinya berada dalam rangkaian alur uang yang disebut senilai US$1 juta. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Status, peran, dan keterkaitan setiap pihak dalam perkara tersebut pada akhirnya tetap harus didasarkan pada alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan (red)