JAKARTA, BERITA SENAYAN – Senator DPD RI Dailami Firdaus meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian menyeluruh terhadap buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani yang tengah menjadi polemik di masyarakat.

Dailami menilai kajian keagamaan diperlukan untuk memberikan penilaian yang jelas mengenai materi buku tersebut, menyusul munculnya dugaan bahwa sejumlah isinya dinilai melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

“Saya mengutuk keras beredarnya buku Memburu Muhammad yang berdasarkan informasi dan materi yang beredar di masyarakat, dinilai telah melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW,” kata Dailami, Minggu (27/9/2026).

Menurut Dailami, penilaian terhadap materi buku perlu dilakukan secara utuh agar polemik yang berkembang tidak hanya didasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial.

Dailami Dorong MUI Beri Penilaian Keagamaan

Dailami berharap MUI dapat memeriksa dan mengkaji materi yang dipersoalkan dalam buku tersebut. Menurutnya, lembaga keagamaan memiliki peran untuk memberikan penjelasan mengenai aspek keagamaan dari materi yang menjadi kontroversi.

“Jika memang terbukti terdapat pelecehan atau penistaan terhadap agama Islam, saya berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa dan meminta agar peredarannya dihentikan, termasuk dalam bentuk elektronik,” ujarnya.

Dailami menekankan bahwa langkah tersebut perlu didasarkan pada hasil kajian dan penilaian terhadap isi buku secara menyeluruh.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, polemik yang berkaitan dengan agama perlu disikapi melalui mekanisme yang jelas serta melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan di bidangnya.

Polemik Memburu Muhammad sebelumnya mencuat setelah diskusi bertajuk Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Cara Kita Memahami Agama? dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor 2026 dibatalkan pada 20 September 2026.

Pembatalan tersebut terjadi setelah muncul penolakan dan ancaman pengerahan massa terhadap kegiatan tersebut. Penulis buku, Feby Indirani, kemudian menyayangkan pembatalan diskusi tersebut.

Polemik Meluas, Polisi Juga Lakukan Pendalaman

Persoalan buku tersebut kemudian berkembang di media sosial dan mendapat perhatian aparat kepolisian.

Polda Metro Jaya pada 24 September 2026 menyatakan tengah mendalami informasi mengenai dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan buku Memburu Muhammad.

“Ini baru kami dengar. Pastinya kalau ada informasi seperti itu kami mengucapkan terima kasih. Ini pasti akan didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Penyelidikan tersebut menjadi bagian dari proses untuk mengetahui apakah informasi dan dugaan yang beredar memiliki dasar hukum atau tidak.

Sementara Dailami meminta persoalan tersebut tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan kajian keagamaan. Ia menilai proses yang objektif diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai materi yang dipersoalkan.

Memburu Muhammad merupakan kumpulan cerpen karya Feby Indirani yang diterbitkan Bentang Pustaka pada 2020. Buku tersebut merupakan bagian kedua dari trilogi yang disebut Islamisme Magis, setelah Bukan Perawan Maria.

Dengan adanya permintaan kajian dari Dailami, polemik buku tersebut kini tidak hanya menyentuh aspek kebebasan sastra dan diskusi publik, tetapi juga mendorong adanya penilaian dari lembaga keagamaan serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Hasil kajian dan proses hukum nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah materi yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak (red)