JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan partainya siap menghadapi berapa pun besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang nantinya ditetapkan untuk Pemilu 2029, termasuk jika mencapai 5 persen.
Raja Juli mengatakan PSI saat ini tidak memiliki kursi di DPR, sehingga keputusan mengenai besaran ambang batas parlemen berada dalam pembahasan dan keputusan parlemen.
“Ya, kami pada dasarnya kita, kami tidak ada di parlemen, tidak ada di DPR ya. Apa pun yang diputuskan oleh parlemen, PSI Insya Allah siap ya,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan Raja Juli disampaikan ketika muncul pembahasan mengenai kemungkinan perubahan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Ia menegaskan PSI akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan melalui proses pembentukan aturan pemilu.
Menurutnya, pengalaman mengikuti dua pemilu menjadi salah satu bekal PSI untuk menghadapi perubahan aturan dalam kontestasi berikutnya.
“Apalagi Insya Allah dengan pengalaman dua kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, lalu kemudian Pak Jokowi insyaallah juga full meng-endorse PSI, Insya Allah kami enggak ada masalah,” jelasnya.
Raja Juli Soroti Potensi Suara Pemilih Terbuang
Meski menyatakan kesiapan menghadapi ambang batas berapa pun, Raja Juli menyoroti aspek representasi suara pemilih. Ia mengingatkan bahwa perubahan angka parliamentary threshold perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi DPR.
“Yang jadi persoalan adalah Putusan MK ya, yang terang-terang mengatakan bahwa perlu ada formulasi yang lebih tepat agar suara rakyat itu tidak mubazir. Suara rakyat tidak sia-sia. Kan udah ada tuh angkanya ya, sekitar 16 juta suara yang kemudian tidak ada representasinya di DPR dengan threshold 4 persen. Kalau 5 persen kira-kira berapa?” tutur Raja Juli.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya.
MK memerintahkan agar norma dan besaran ambang batas diubah sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Perubahan tersebut harus mempertimbangkan antara lain prinsip proporsionalitas, upaya penyederhanaan partai politik, serta pencegahan terlalu banyak suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Putusan tersebut juga menyebut perubahan ambang batas perlu melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Besaran Lima Persen Masih Jadi Wacana
Raja Juli menyampaikan kesiapan PSI dalam konteks pertanyaan mengenai kemungkinan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Dengan demikian, angka 5 persen tersebut merupakan bagian dari wacana pembahasan, bukan ketentuan final yang sudah berlaku untuk Pemilu 2029.
Aturan yang berlaku saat ini masih merujuk pada ketentuan 4 persen sebagaimana dimaknai melalui Putusan MK, sementara perubahan untuk Pemilu 2029 harus dilakukan sesuai parameter yang ditetapkan Mahkamah.
Raja Juli menilai pembahasan mengenai ambang batas tidak semata-mata berkaitan dengan tinggi atau rendahnya persentase. Menurutnya, formulasi yang digunakan juga perlu memperhatikan keterwakilan suara masyarakat dalam sistem pemilu.
“Jadi saya kira formulasi yang berkeadilan dan demokratis saya kira itu yang jadi penting. Tapi kalau bagi PSI Insya Allah ya, berapa pun kami siap fight di 2029,” pungkas Raja Juli.
Pandangan mengenai representasi tersebut sejalan dengan pertimbangan MK yang menyatakan bahwa penentuan ambang batas perlu menjaga proporsionalitas antara suara sah yang diperoleh partai politik dan perolehan kursi di DPR.
Perubahan ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang perlu diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029. MK telah menegaskan bahwa pembentuk undang-undang memiliki ruang untuk menentukan besaran parliamentary threshold, tetapi penentuannya harus menggunakan metode dan argumentasi yang memadai serta memperhatikan prinsip proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik.
Karena itu, pembahasan angka ambang batas untuk Pemilu 2029 masih menjadi bagian dari proses politik dan legislasi yang perlu mengikuti parameter konstitusional tersebut.
Bagi PSI, Raja Juli menegaskan partainya akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan, sembari menekankan pentingnya memastikan suara pemilih tetap memiliki peluang untuk memperoleh representasi di DPR (red)

Berita terkait