JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa menyoroti proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Hensa, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pertanyaan para hakim, khususnya Wakil Ketua MK Saldi Isra, menjadi bagian penting dalam proses penilaian perkara tersebut.

“Menurut saya, nasib Gibran dalam perkara ini akan sangat dipengaruhi oleh seberapa tuntas KPU bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Mahkamah Konstitusi, terutama yang disampaikan Prof. Saldi Isra,” kata Hensa dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Hensa menegaskan bahwa keputusan akhir perkara tetap berada di tangan MK. Namun, keterangan KPU diperlukan karena perkara tersebut mempersoalkan proses pemenuhan dan verifikasi syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

“Tentu pada akhirnya yang memutus adalah MK, bukan KPU. Tetapi jawaban KPU menjadi penting karena yang sedang dipersoalkan adalah proses pemenuhan dan verifikasi syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024,” lanjutnya.

Hensa Soroti Pertanyaan Saldi Isra kepada KPU

Hensa menilai pertanyaan yang disampaikan Saldi Isra dalam persidangan cukup mendalam karena menyentuh proses yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran telah terpenuhi.

Ia mengatakan KPU perlu menjelaskan secara rinci tahapan pemeriksaan, dokumen yang digunakan, serta dasar aturan ketika melakukan verifikasi persyaratan pendidikan.

“Pertanyaan Profesor Saldi menurut saya cukup tajam. KPU harus bisa menerangkan secara terang apa yang dilakukan ketika memeriksa syarat pendidikan Gibran, dokumen apa yang menjadi dasar, bagaimana proses verifikasinya, dan mengapa pada waktu itu dinyatakan memenuhi persyaratan,” ujar Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu.

Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU memang memberikan keterangan mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menyatakan dokumen persyaratan telah diterima dan diverifikasi pada Oktober 2023.

Dalam persidangan yang sama, Saldi mempertanyakan apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di luar negeri yang tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga pernah diatur dalam PKPU pada pemilu sebelumnya. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab ketentuan tersebut belum ada pada aturan sebelumnya dan dibuat untuk Pemilu 2024.

Hensa menilai penjelasan tersebut perlu disampaikan secara konsisten agar seluruh rangkaian proses administrasi pencalonan dapat dipahami secara utuh.

“Kalau seluruh pertanyaan itu dapat dijawab dengan jelas dan konsisten, persoalannya tentu menjadi lebih terang. Tetapi kalau KPU tidak mampu memberikan jawaban yang memadai, hal itu bisa menjadi persoalan dalam penilaian Mahkamah terhadap perkara ini,” ujarnya.

Hensa Minta Institusi Terkait Buka Dokumen Pemilu

Selain menyoroti KPU, Hensa mengatakan pihak atau institusi pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan proses administrasi Pemilu 2024 perlu memberikan penjelasan apabila keterangannya dibutuhkan dalam persidangan.

Ia menegaskan, hal tersebut tidak berarti seluruh aparat pemerintahan pada era Presiden Joko Widodo harus memberikan keterangan. Menurutnya, yang relevan adalah institusi atau pihak yang memiliki kewenangan, keterlibatan, maupun jejak administrasi terkait proses pencalonan Gibran.

“Karena proses pencalonan itu berlangsung pada Pemilu 2024, menurut saya aparat atau institusi pemerintah pada era Presiden Jokowi yang memang memiliki kaitan dengan proses tersebut harus bisa bersama-sama memberikan penjelasan yang terang apabila dibutuhkan Mahkamah,” kata Hensa.

“Jadi bukan seluruh aparat pemerintah, tetapi mereka yang pada saat itu mempunyai kewenangan, keterlibatan, atau jejak administrasi terkait Pemilu 2024 dan pemenuhan syarat pencalonan Gibran,” sambungnya.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU sendiri berpendapat bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut serta kedudukan hukum para pemohon.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hensa berharap seluruh pihak yang relevan dapat memberikan keterangan berdasarkan kewenangan dan dokumen yang dimiliki sehingga pertanyaan mengenai proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat dijelaskan secara utuh di hadapan MK.

“Mereka harus bisa menjelaskan sesuai kewenangannya masing-masing, supaya pertanyaan Mahkamah mengenai syarat pendidikan Gibran dapat dijawab secara utuh dan tidak ada keterangan yang saling bertentangan,” tandasnya (red)