JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar mengingatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar berhati-hati dalam menerapkan program penjaminan polis asuransi.

Marwan meminta LPS memastikan seluruh aspek program tersebut benar-benar siap sebelum diterapkan. Menurutnya, perlindungan terhadap hak pemegang polis harus menjadi prioritas utama.

“Program penjaminan polis tentu kita sambut baik sebagai bagian dari upaya memperkuat industri asuransi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tetapi yang paling penting, jangan sampai kepentingan industri lebih dahulu diperhatikan sementara perlindungan pemegang polis justru menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Marwan di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Jutaan Pemegang Polis Jadi Perhatian

Marwan menilai program penjaminan polis memiliki dampak luas karena jumlah masyarakat yang menggantungkan perlindungan finansialnya pada industri asuransi sangat besar.

Mengutip data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) semester I-2026, total polis industri asuransi jiwa mencapai 22,44 juta unit dengan jumlah tertanggung sebanyak 153,58 juta orang.

“Angkanya sangat besar. Karena itu, setiap kebijakan mengenai penjaminan polis akan menyangkut kepentingan masyarakat dalam jumlah yang sangat luas. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi persoalan pada perusahaan asuransi,” tegasnya.

Menurut mantan Menteri Desa tersebut, perusahaan asuransi dengan kondisi keuangan sehat dan permodalan kuat mungkin tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti skema penjaminan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat perlindungan terhadap pemegang polis terabaikan.

Marwan menekankan pentingnya memberikan pemahaman yang utuh kepada pemegang polis mengenai mekanisme perlindungan, hak dan kewajiban, serta prosedur klaim apabila perusahaan asuransi mengalami masalah.

Ia meminta LPS bersama regulator memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum maupun selama program penjaminan polis diterapkan.

“Pemegang polis juga harus mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai mekanisme penjaminan dan bagaimana perlindungan diberikan. Karena itu, LPS bersama regulator harus memperkuat sosialisasi, edukasi, serta bimbingan teknis sebelum dan selama program diterapkan,” katanya.

Menurut legislator asal Jawa Tengah itu, edukasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas bentuk perlindungan yang diberikan melalui program tersebut.

Data Polis Harus Akurat

Selain edukasi, Marwan menyoroti pentingnya keakuratan data polis individual sebagai salah satu syarat utama keberhasilan program penjaminan. Ia meminta data pemegang polis dipastikan akurat, lengkap, mutakhir, dan dapat diakses ketika dibutuhkan, terutama ketika terjadi persoalan pada perusahaan asuransi.

“Data polis individual ini menjadi salah satu prasyarat utama. Kita harus memastikan datanya akurat, lengkap, mutakhir, dan dapat diakses ketika dibutuhkan. Jangan sampai ketika terjadi masalah, justru data pemegang polis menjadi persoalan,” ujarnya.

Marwan juga meminta mekanisme kepesertaan, iuran berkala, serta cakupan penjaminan dijelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Ia mengingatkan jangan sampai skema baru tersebut justru menambah kerumitan birokrasi dan menyulitkan masyarakat ketika mengajukan haknya.

“Sistem yang dibangun harus transparan dan terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Kepastian perlindungan bagi nasabah adalah hukum tertinggi dalam pelaksanaan program penjaminan ini,” pungkas Marwan (red)