JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pernyataan Amien Rais yang menyebut gagasan kembali ke UUD 1945 naskah asli sebagai langkah mundur justru memunculkan pertanyaan baru. Aktivis senior M. Hatta Taliwang mempertanyakan konsistensi sikap mantan Ketua MPR RI tersebut yang, menurutnya, pernah menunjukkan dukungan terhadap gagasan serupa.

Hatta bahkan menyindir perubahan sikap Amien Rais tersebut dengan mempertanyakan apakah pandangan mengenai kembali ke UUD 1945 kini telah berubah.

“Kalau benar (pernyataan itu) maka makin nyata sikap Amien Rais ini plinplan,” kata Hatta sebagaimana dinukil dari RMOL di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Hatta, kritik Amien Rais terhadap gagasan kembali ke UUD 1945 menjadi ironis jika dibandingkan dengan sejumlah sikap dan pernyataannya pada masa lalu.

Hatta menyebut Amien Rais pernah meminta maaf kepada Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno terkait proses amandemen UUD 1945. Ia juga menyinggung pertemuan Amien dengan Ketua DPD RI periode 2019-2024, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pada 24 Juni 2024.

Saat itu, DPD RI tengah gencar menyuarakan gagasan kembali ke UUD 1945 naskah asli.

Menurut Hatta, dalam pertemuan tersebut Amien Rais disebut menyatakan keyakinannya bahwa Prabowo Subianto akan menyetujui gagasan kembali ke UUD 1945.

“Ia (Amien Rais) menyatakan keyakinannya bahwa Prabowo Subianto akan menyetujui gagasan tersebut. Amien mengatakan Prabowo akan setuju. Secara tersirat Amien setuju kembali ke UUD 45,” ujar Hatta.

Hatta juga mengatakan Amien Rais pernah mengusulkan agar presiden kembali dipilih MPR. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian penting dari sistem ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945.

Hatta: Kembali Bukan Berarti Mundur

Hatta menilai perdebatan mengenai UUD 1945 tidak semestinya disederhanakan menjadi persoalan antara kemajuan dan kemunduran.

Ia berpendapat kelompok yang mendorong evaluasi terhadap hasil amandemen justru ingin mengembalikan arah penyelenggaraan negara kepada gagasan awal berdirinya Republik Indonesia.

“Menyangkut substansi yang disampaikan, Amien Rais sadar atau tidak bahwa UUD 45 sudah diganti dengan UUD 2002. Kita mau kembali itu bukan surut dalam pemikiran tapi kembali ke visi awal didirikannya Republik Indonesia agar kita tidak terus tersesat,” ungkapnya.

Hatta juga mempertanyakan perubahan kedudukan MPR setelah amandemen serta penerapan pemilihan presiden secara langsung.

Menurut dia, perubahan tersebut perlu dikaji kembali, termasuk dampaknya terhadap mekanisme kontrol antarlembaga negara dan penerapan prinsip demokrasi berdasarkan Pancasila.

Prihandoyo Ikut Kritik Amien Rais

Kritik terhadap Amien Rais juga disampaikan Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto.

Prihandoyo menilai pernyataan Amien Rais mengenai gagasan kembali ke UUD 1945 sebagai setback justru menimbulkan persoalan historis mengenai proses perubahan konstitusi.

“Yang bilang ‘kembali ke UUD 45 setback’, padahal dia sendiri yang mencuri kedaulatan rakyat. Rakyat tidak pernah memberi mandat pada MPR 1999 di bawah Pak Amien Rais untuk mengubah UUD 1945,” kata Prihandoyo.

Ia juga mempertanyakan proses politik yang mengiringi perubahan konstitusi pada periode tersebut.

“Jadi kalau ada yang bilang kembali ke UUD 45 itu setback, jawabannya yang setback itu amandemen ilegal yang merampas hak rakyat!” tegasnya.

Amien Rais Sebut Kembali ke UUD 1945 Tak Masuk Akal

Sebelumnya, Amien Rais melalui media sosial pribadinya menyatakan gagasan mengembalikan Indonesia kepada UUD 1945 naskah asli sebagai usulan yang tidak masuk akal.

“Sudah lama saya dengar dan saya baca, ada tokoh masyarakat dan tokoh politik yang mengusulkan sebuah usulan ajaib dan sekaligus tidak masuk nalar atau masuk akal,” kata Amien.

Ia menilai kembali ke UUD 1945 naskah asli sama saja dengan membawa Indonesia menuju kemunduran dan berpotensi mengarah kembali ke era Orde Baru.

Pernyataan tersebut kemudian memantik perdebatan mengenai konsistensi sikap para tokoh terhadap konstitusi, sekaligus membuka kembali diskusi tentang apakah hasil amandemen UUD 1945 perlu dipertahankan sepenuhnya atau dievaluasi secara mendasar (red)