JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan DPR akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lain.

Sanksi tersebut akan diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.

Rifqinizamy menilai larangan pengangkatan tenaga honorer harus disertai konsekuensi yang jelas. Tanpa sanksi, menurutnya, kebijakan penataan ASN berpotensi kembali menghadapi persoalan serupa di masa mendatang.

“Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” ujar Rifqi di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Sanksi Bisa Denda hingga Pidana

Menurut Rifqinizamy, sanksi terhadap pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer tidak sebatas hukuman administratif.

Ia membuka peluang adanya sanksi berupa denda hingga pidana sebagai konsekuensi bagi pejabat yang melanggar ketentuan.

“Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana,” katanya.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, selama ini larangan pengangkatan tenaga honorer belum sepenuhnya efektif karena tidak dibarengi instrumen penegakan yang kuat.

Akibatnya, persoalan tenaga honorer terus diwariskan meskipun pemerintah telah melakukan berbagai langkah penataan kepegawaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K,” ujar Rifqi.

DPR Soroti Kapasitas Fiskal Daerah

Di sisi lain, Rifqinizamy mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Salah satunya melalui relaksasi transfer keuangan daerah (TKD), termasuk penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027,” tuturnya.

Ia menilai kesinambungan kebijakan tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih memadai dalam menjalankan berbagai kewajibannya.

Gaji PPPK Guru Akan Jadi Beban Pusat

Rifqinizamy juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait pembiayaan gaji PPPK guru di daerah.

Menurutnya, pengalihan kewajiban pembayaran gaji PPPK guru menjadi tanggung jawab pemerintah pusat akan memberikan ruang lebih besar bagi APBD.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi terbebani kewajiban pembayaran gaji PPPK guru sehingga kapasitas belanja daerah dapat lebih leluasa digunakan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

“Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat,” pungkasnya.

Rifqinizamy menilai kombinasi antara penataan ASN dan penguatan fiskal daerah perlu berjalan beriringan. Di satu sisi, pemerintah harus memastikan tidak muncul lagi pengangkatan tenaga honorer baru, sementara di sisi lain daerah perlu mendapatkan ruang fiskal yang cukup untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik (red)