JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus meninggalnya dokter internship, dr. Siti Zahra Maghfira, yang ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 18 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Dokter muda tersebut diketahui sedang menjalani Program Internship di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat.
Habib Syarief menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar penyebab pasti kematian korban dapat terungkap dan tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Harus dipastikan apakah korban meninggal karena kecelakaan akibat terpeleset dan jatuh, atau memang sengaja mengakhiri hidupnya. Jika benar bunuh diri, apa faktor yang melatarbelakanginya juga harus diungkap secara terang-benderang,” kata Habib Syarief, Selasa (28/7/2026).
Menurut legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu, pengungkapan fakta secara objektif menjadi bentuk keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain meminta pengusutan kasus, Habib Syarief juga menyoroti data Asosiasi Program Internship Dokter Indonesia dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (Asosiasi PIDI-PIDGI) yang mencatat sedikitnya enam dokter internship meninggal dunia dalam periode Februari hingga Juli 2026.
Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri.
“Enam dokter internship meninggal hanya dalam waktu sekitar lima bulan merupakan angka yang sangat memprihatinkan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak karena besar kemungkinan ada persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pendidikan dan pelaksanaan program internship dokter,” ujarnya.
Habib Syarief mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program internship, termasuk aspek beban kerja, sistem pembinaan, kesehatan mental peserta, lingkungan kerja, hingga mekanisme pendampingan.
“Evaluasi total harus dilakukan. Pemerintah harus mengkaji apakah beban kerja, sistem pembinaan, kesehatan mental peserta, lingkungan kerja, hingga mekanisme pendampingan selama menjalani internship sudah berjalan dengan baik. Jangan sampai ada persoalan sistemik yang selama ini luput dari perhatian,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab memastikan seluruh peserta pendidikan profesi dokter memperoleh lingkungan belajar yang aman, sehat, manusiawi, serta bebas dari tekanan yang dapat membahayakan keselamatan maupun kesehatan mental.
“Program internship bertujuan mencetak dokter yang profesional dan kompeten, bukan justru menempatkan peserta pada kondisi yang mengancam keselamatan jiwa. Karena itu, hasil evaluasi harus melahirkan perbaikan nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkas Habib Syarief (red)

Berita terkait