MATARAM, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Nur Purnamasidi, mengusulkan pengelolaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dipusatkan pada kementerian yang memang membidangi pendidikan. Menurutnya, penyebaran anggaran ke lebih dari 27 kementerian dan lembaga justru membuat pembangunan pendidikan nasional berjalan tidak optimal.
Usulan tersebut disampaikan Muhamad Nur saat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai amanat Pasal 31 UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan semestinya dikelola oleh kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pendidikan, bukan tersebar di puluhan kementerian dan lembaga.
“Pemahaman saya terkait Pasal 31 UUD, seharusnya ada satu undang-undang yang menegaskan bahwa urusan pendidikan, termasuk mandatory spending 20 persen, dikelola oleh kementerian yang memang memiliki fungsi mengurus pendidikan. Faktanya hari ini anggaran itu justru dikelola oleh lebih dari 27 kementerian dan lembaga,” ujar Muhamad Nur.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak sistemik terhadap kualitas pendidikan nasional. Berbagai persoalan seperti belum tercapainya standar pendidikan, rendahnya kesejahteraan guru, kerusakan sarana dan prasarana sekolah, hingga menurunnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik dinilai tidak lepas dari tata kelola anggaran yang belum terintegrasi.
“Dampaknya sistemik. Standar pendidikan kita tidak tercapai, kesejahteraan guru belum bisa diwujudkan, sarana dan prasarana masih banyak yang rusak, literasi dan numerasi juga mengalami penurunan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Muhamad Nur mengusulkan agar pengelolaan anggaran pendidikan cukup berada di bawah tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama yang menangani pendidikan keagamaan.
“Menurut saya cukup tiga kementerian itu saja. Tidak perlu diperluas ke kementerian lainnya. Kalau ada kementerian lain yang ingin menyelenggarakan pendidikan, maka harus berkoordinasi dengan kementerian yang memang diberi mandat oleh undang-undang, baik terkait anggaran maupun kurikulumnya,” jelasnya.
Ia meyakini pengelolaan anggaran yang lebih terpusat akan memudahkan pemerintah dan DPR melakukan pengawasan, sekaligus memastikan kebutuhan pendidikan wajib 13 tahun dapat dipenuhi secara optimal.
“Saat ini pengawasannya sulit dilakukan. Kita belum mengetahui secara pasti berapa kebutuhan riil anggaran untuk memenuhi pendidikan wajib 13 tahun. Padahal sebelum anggaran dibagi ke berbagai program lain, kebutuhan dasar pendidikan wajib seharusnya dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Selain menyoroti pengelolaan APBN, Muhamad Nur juga mengungkap masih besarnya kesenjangan fiskal antardaerah dalam memenuhi kewajiban mengalokasikan 20 persen APBD untuk sektor pendidikan. Berdasarkan pengalamannya selama enam tahun di Komisi X DPR RI, banyak pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
“Faktanya masih ada gap fiskal antardaerah. Padahal setiap daerah wajib mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan. Hari ini banyak daerah yang hanya mampu memenuhi sekitar 5 sampai 16 persen, bahkan rata-rata masih di bawah 10 persen,” ungkapnya.
Ia turut mengkritisi mekanisme penyaluran dana transfer pendidikan yang saat ini dikelola Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, pengelolaan tersebut seharusnya berada di bawah kementerian yang membidangi pendidikan agar arah kebijakan dan penggunaan anggaran di daerah lebih tepat sasaran.
“Kalaupun sistem otonomi daerah tetap dipertahankan, maka dana transfer pendidikan sebaiknya tidak lagi dikelola Kemendagri, tetapi diserahkan kepada kementerian yang mengurusi pendidikan. Dengan begitu, panduan penggunaan anggaran di daerah benar-benar berasal dari kementerian yang memahami kebutuhan pendidikan,” pungkasnya (red)

Berita terkait