JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi digital terhadap tujuh layanan prioritas pertanahan. Menurutnya, digitalisasi menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI secara resmi meminta ATR/BPN mempercepat proses re-engineering tujuh layanan pertanahan prioritas dari sistem hybrid menuju layanan digital secara penuh.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mempercepat re-engineering metode tujuh layanan prioritas pertanahan dari hybrid ke digital demi mewujudkan birokrasi pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan berkepastian,” tegas Rifqinizamy.

Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, modernisasi pelayanan pertanahan tidak hanya bertujuan memangkas birokrasi, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas serta mengurangi potensi praktik maladministrasi dalam proses administrasi pertanahan.

Selain menyoroti percepatan digitalisasi, Komisi II DPR RI juga meminta ATR/BPN mengkaji usulan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) mengenai pembentukan Undang-Undang khusus tentang Jabatan PPAT.

Sebagai tindak lanjut, Rifqinizamy mendorong PP-IPPAT segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang komprehensif sebagai dasar pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan PPAT.

“Kita bisa setuju Bapak Ibu sekalian ya dua kesimpulan ini, di luar kesimpulannya nanti saya minta kepada PPAT untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah yang lebih komprehensif terkait dengan RUU Jabatan PPAT,” ujarnya.

Komisi II DPR berharap percepatan digitalisasi layanan pertanahan berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi profesi PPAT agar sistem administrasi pertanahan nasional semakin modern, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat (red)