JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari meminta evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang masih muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) layanan kursi roda bagi jemaah lanjut usia (lansia). Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh terulang karena merugikan jemaah yang membutuhkan pelayanan khusus.
Pernyataan itu disampaikan Ansari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ansari mengungkapkan, persoalan pungli kursi roda sempat ramai diperbincangkan di media sosial selama penyelenggaraan ibadah haji. Korbannya didominasi jemaah lansia yang sangat membutuhkan fasilitas tersebut.
“Ada pungli kursi roda kemarin sempat ramai di media sosial dan korbannya itu jamaah haji lansia yang membutuhkan kursi roda dan bahkan sampai ratusan real,” ujar Ansari.
Selain persoalan kursi roda, legislator Komisi VIII DPR RI itu juga menyoroti pengelolaan pembayaran dam maupun badal haji. Ia meminta setiap pembayaran yang dilakukan jemaah harus disertai bukti resmi untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana.
“Terjadi juga KBIHU meminta biaya dam atau badal haji namun dana tersebut digelapkan dan jamaah tidak menerima bukti. Artinya ini benar-benar harus dipastikan bahwa ketika membayar dam maka jamaah mendapatkan bukti dari pembayaran dam tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, Ansari tetap mengapresiasi peran strategis KBIHU dalam mendampingi jemaah selama menjalankan ibadah haji. Menurutnya, keberadaan pembimbing sangat membantu, terutama bagi jemaah lansia dan mereka yang belum memahami tata cara ibadah secara menyeluruh.
Ia mencontohkan pengalaman saat mendampingi jemaah haji, di mana seorang jemaah baru menyadari telah melaksanakan tawaf dalam keadaan tidak suci. Berkat pendampingan KBIHU, kekeliruan tersebut dapat segera diperbaiki sehingga tidak memengaruhi keabsahan ibadahnya.
Selain itu, Ansari juga meminta pemerintah menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai aktivitas city tour yang diikuti sebagian jemaah di luar rangkaian ibadah haji. Menurutnya, kepastian aturan diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada jemaah, terutama setelah terjadinya insiden kecelakaan yang melibatkan rombongan jemaah.
Di akhir keterangannya, Ansari berharap pemerintah dan KBIHU terus memperkuat sinergi dalam memberikan pendampingan kepada jemaah, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan agar pelayanan terhadap jemaah semakin optimal.
“Sebaiknya ini terjadi kerja sama, bukan mengintervensi seperti itu,” pungkasnya (red)

Berita terkait