JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mendesak pemerintah pusat segera memberikan solusi atas ketidakjelasan status 738 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Kota Sukabumi yang hingga kini belum terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan tersebut disampaikan Zainul dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI yang membahas perlindungan dan kesejahteraan tenaga medis serta tenaga kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Zainul, ratusan tenaga kesehatan tersebut telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun untuk melayani masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah afirmatif agar mereka mendapatkan kepastian status kepegawaian.
“Mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Kami berharap pemerintah melakukan langkah afirmatif untuk membantu para tenaga kesehatan di RSUD Kota Sukabumi ini agar diberikan kesempatan menjadi PPPK,” ujar Zainul.
Legislator PKB dari Daerah Pemilihan Sukabumi itu menjelaskan bahwa pengangkatan 738 nakes tersebut tidak akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini, pembayaran gaji mereka telah ditanggung secara mandiri oleh rumah sakit melalui skema Badan Layanan Umum (BLU).
Bahkan, kata Zainul, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyampaikan surat resmi yang menyatakan kesiapan untuk membiayai kebutuhan anggaran tersebut secara mandiri.
“Mereka tidak membebani APBN. Rumah sakit sudah mampu menggaji mereka sendiri, bahkan sudah ada surat resmi dari Wali Kota Sukabumi. Yang mereka butuhkan saat ini murni hanyalah kepastian legalitas status sebagai PPPK,” katanya.
Zainul mengakui pemerintah saat ini masih menerapkan kebijakan moratorium formasi PPPK. Namun, ia menilai kasus yang terjadi di RSUD Kota Sukabumi memiliki karakteristik khusus karena persoalan utamanya bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan aspek administratif.
Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan pembukaan formasi khusus atau kebijakan afirmatif yang dapat mengakomodasi para tenaga kesehatan tersebut.
“Kalau pembiayaannya sudah tersedia, pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan pembukaan formasi khusus. Jangan sampai nakes yang telah mengabdi puluhan tahun justru kehilangan hak kepastian kepegawaiannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainul mengingatkan bahwa kepastian karier bagi tenaga kesehatan memiliki hubungan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurutnya, negara harus memberikan penghargaan yang layak kepada para nakes yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Ia menilai status kepegawaian yang jelas akan memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
“Nakes adalah ujung tombak pelayanan publik. Negara harus memberikan penghargaan atas pengabdian mereka melalui status kerja yang adil. Ini krusial demi menjaga kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat di daerah,” pungkasnya (red)

Berita terkait