JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Anisah Syakur, menegaskan revisi Undang-Undang Desain Industri harus menjadi momentum nyata untuk meningkatkan daya saing UMKM sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap karya pelaku usaha kecil di daerah.
Menurut Anisah, keberhasilan regulasi baru tersebut sangat ditentukan oleh kemudahan implementasi teknis, kepastian prosedur, serta akses perlindungan hukum yang dapat dijangkau seluruh pelaku UMKM hingga tingkat desa.
“Secara umum kami melihat revisi undang-undang ini sudah tepat sasaran karena dapat mengangkat daya saing UMKM dan melindungi kekayaan intelektual bangsa. Tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi teknis dan sosialisasi yang luas. Apakah perpanjangannya otomatis atau harus melalui pendaftaran ulang dan verifikasi tertentu, ini harus diperjelas agar tidak membingungkan UMKM,” ujar Anisah Syakur di Jakarta.
Dalam rapat Pansus, Anisah juga menyoroti pentingnya fasilitas mediasi sengketa gratis serta skema keringanan biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual agar tidak memberatkan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Ia meminta pemerintah memperluas pendampingan hukum hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil di daerah yang rentan menjadi korban peniruan desain produk akibat minimnya akses informasi dan perlindungan hukum.
“Pendampingan jangan hanya di pusat atau provinsi. UMKM kita paling banyak justru di kecamatan, kelurahan, sampai desa. Sosialisasi dan pendampingan harus benar-benar menjangkau mereka. Banyak produk lokal kita yang kemudian diklaim atau ditiru pihak luar, termasuk produk impor yang meniru desain industri milik UMKM Indonesia. Negara harus hadir melindungi karya anak bangsa,” tegasnya.
Anisah juga menyoroti kesiapan Himpunan Bank Milik Negara dalam mendukung implementasi revisi UU tersebut, khususnya terkait rencana menjadikan sertifikat desain industri sebagai agunan atau jaminan kredit bagi pelaku usaha.
Ia meminta adanya kepastian hukum mengenai indikator valuasi serta lembaga resmi yang berwenang melakukan penilaian terhadap nilai ekonomi hak desain industri agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harus ada kejelasan siapa lembaga penilainya dan bagaimana standar penilaiannya agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari,” pungkas Anisah (red)

Berita terkait