JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh pasif dalam menghadapi maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai wilayah. Ia meminta seluruh pemda bergerak cepat melakukan pencegahan, pengawasan, hingga pendampingan korban.

Menurut politisi yang akrab disapa Edo itu, pemerintah daerah merupakan ujung tombak perlindungan masyarakat sehingga harus hadir secara nyata dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Pemda tidak boleh pasif. Harus proaktif melakukan pencegahan, edukasi, pendampingan korban, dan gerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual,” ujar Eka Widodo, Selasa (19/5/2026).

Edo juga mendukung langkah Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar yang meminta pemerintah daerah membuka hotline pengaduan kekerasan seksual agar masyarakat lebih mudah melapor.

Menurutnya, keberadaan layanan pengaduan yang aktif dan responsif akan mempercepat proses penanganan kasus sekaligus memperkuat koordinasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

Ia pun mendesak Kementerian Dalam Negeri membuat aturan yang mewajibkan seluruh pemda memiliki hotline pengaduan aktif selama 24 jam.

“Kemendagri perlu membuat kebijakan yang mewajibkan seluruh Pemda memiliki hotline pengaduan kekerasan seksual yang responsif dan aktif 24 jam,” tegasnya.

Edo menilai sejumlah kasus kekerasan seksual yang belakangan mencuat seharusnya bisa dicegah apabila ada pengawasan lebih ketat serta keberanian masyarakat untuk melapor.

“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa dicegah apabila ada pengawasan, keberanian melapor, dan respons cepat dari pemerintah daerah,” katanya.

Ia memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawasi keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di masing-masing daerah (red)