JAKARTA, BERITA SENAYAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dinilai berpotensi mengancam masa depan penegakan hukum di Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut kasus ini sebagai peringatan serius bagi dunia pendidikan hukum.
Menurut Sahroni, keterlibatan 16 mahasiswa dalam dugaan pelecehan seksual menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pembentukan karakter calon praktisi hukum.
“Kalau sejak mahasiswa saja sudah seperti ini, bagaimana nanti ketika mereka memiliki kekuasaan di bidang hukum? Ini sangat berbahaya untuk masa depan hukum Indonesia,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa mahasiswa hukum seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung nilai etika dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Oleh karena itu, ia mendukung langkah tegas yang diambil pihak kampus terhadap para terduga pelaku.
“Sanksi tegas memang harus diberikan agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil serta berpihak pada korban,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya terus memantau penanganan kasus ini dan telah berkoordinasi dengan pihak rektorat UI agar proses berjalan cepat, objektif, dan transparan.
Di sisi lain, pihak UI melalui Erwin Agustian Panigoro menyatakan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, independen, dan berperspektif korban. UI juga telah menjatuhkan sanksi awal berupa pencabutan status keanggotaan organisasi terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.
Selain itu, kampus menyediakan pendampingan menyeluruh bagi korban, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, serta menjamin kerahasiaan identitas.
UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas dan edukasi berkelanjutan.
Proses penanganan saat ini masih berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi dunia pendidikan hukum agar tidak hanya mencetak lulusan cerdas, tetapi juga berintegritas dan beretika (red)

Berita terkait