KOTA SORONG, BERITA SENAYAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sorong, Abdul Manan Fakaubun, menegaskan praktik perjudian toto gelap (togel) dan peredaran minuman keras (miras) harus segera ditertibkan karena bertentangan dengan ajaran agama serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merusak di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Manan Fakaubun dalam pertemuan tokoh agama, tokoh adat, dan jajaran Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menjelang bulan suci Ramadan. Ia menyebut larangan judi dan miras tidak hanya berlaku dalam Islam, tetapi juga diajarkan oleh seluruh agama.
“Judi, termasuk togel, jelas dilarang dalam ajaran agama. Demikian juga minuman keras. Praktik-praktik seperti ini menimbulkan dampak negatif yang bisa merusak tatanan sosial,” ujar Manan Fakaubun, Rabu (18/02).
Ia menilai aktivitas perjudian merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa ditangani aparat semata. Menurutnya, upaya penertiban harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat. Secara khusus, ia berharap peran Pemerintah Kota Sorong lebih nyata dalam menertibkan peredaran miras sesuai kewenangan regulasi daerah.
Manan Fakaubun juga mengingatkan agar komitmen pemberantasan penyakit masyarakat tidak berhenti pada seruan atau slogan semata, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan.
“Kami berharap ini benar-benar dilaksanakan agar situasi Kota Sorong tetap aman dan kondusif, apalagi menjelang Ramadan,” katanya.
Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak praktik togel offline sebagai tindak pidana. Penegakan peraturan daerah terkait miras juga dapat dilakukan oleh Satpol PP dengan dukungan Polri. Tokoh agama berharap sinergi lintas lembaga tersebut segera menghasilkan penertiban yang dirasakan langsung oleh masyarakat (red)

Berita terkait