Berita Senayan
Network

Said Abdullah: MK Tak Larang Parliamentary Threshold, Jangan Terjebak Angka

Redaksi
Laporan Redaksi
Jumat, 30 Januari 2026, 14:31:58 WIB
Said Abdullah: MK Tak Larang Parliamentary Threshold, Jangan Terjebak Angka
Ketua Banggar DPR RI yang juga politikus PDIP, Said Abdullah



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah melarang penerapan parliamentary threshold (PT) dalam sistem Pemilu di Indonesia. Menurutnya, perdebatan soal ambang batas parlemen seharusnya tidak semata-mata terfokus pada besaran angka persentase.

“MK tidak melarang penggunaan parliamentary threshold. Yang dibatalkan sebelumnya adalah penetapan angka tertentu karena dianggap tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, diskursus mengenai PT seharusnya diarahkan pada tujuan substantif, yakni bagaimana memastikan DPR dapat bekerja secara efektif menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Said mengusulkan agar pengaturan PT ke depan menggunakan pendekatan asas representasi, bukan sekadar perdebatan angka. Menurutnya, partai politik yang lolos ke parlemen harus memiliki jumlah wakil yang memadai untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD).

“DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan. Jika sebuah partai tidak memiliki jumlah anggota yang cukup untuk mengisi AKD, maka fungsi kelegislatifannya tidak akan optimal,” jelasnya.

Ia mengingatkan, apabila keterwakilan partai di DPR terlalu kecil, maka peran wakil rakyat dari partai tersebut berpotensi tidak efektif dan justru melemahkan kinerja parlemen secara keseluruhan.

Karena itu, Said menilai keberadaan parliamentary threshold tetap relevan sebagai instrumen konsolidasi demokrasi, selama dirancang dengan prinsip keadilan representasi dan efektivitas kelembagaan.

“Tujuan akhirnya bukan soal besar kecil angka, tetapi memastikan DPR mampu bekerja efektif sekaligus menjaga stabilitas politik dan pemerintahan,” pungkas Said (red)


Berita terkait

Sari Yuliati: DPR Kawal UU Haji Demi Jamaah
Sari Yuliati: DPR Kawal UU Haji...
2 Februari 2026, 18:35:21