JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pegiat pemilu Titi An ggraini menilai polemik terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari proses pencalonan yang berlangsung dalam waktu terbatas.

Titi mengatakan syarat pencalonan pada dasarnya bersifat administratif dan birokratis. Karena itu, seluruh dokumen, bukti, serta proses verifikasi seharusnya disiapkan jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai.

“Syarat pencalonan itu administratif dan birokratis. Banyak berkas, bukti, dan verifikasi yang harus disiapkan matang. Kalau keputusan diambil mepet waktu, hampir mustahil semuanya terpenuhi utuh,” kata Titi, Minggu (4/10/2026).

Titi Soroti Proses Pencalonan yang Dilakukan Mepet

Menurut Titi, polemik yang muncul dari proses pencalonan dapat menjadi pelajaran bagi partai politik dalam menyiapkan kandidat untuk pemilu mendatang.

Ia menilai proses pencalonan seharusnya dilakukan melalui mekanisme internal partai yang demokratis dan inklusif. Dengan demikian, kandidat yang dipersiapkan sejak awal memiliki waktu memadai untuk memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

“Calon yang disiapkan sejak awal sudah memastikan syaratnya lengkap. Proses pencalonan yang terburu-buru, atau bahkan tadinya tidak direncanakan, sangat rawan bolong di persyaratan,” ujarnya.

Titi kemudian mengingatkan partai politik agar tidak mengambil keputusan pencalonan pada menit-menit terakhir hanya karena pertimbangan elite.

Menurutnya, persiapan lebih awal memungkinkan partai melakukan pemeriksaan dokumen, memastikan persyaratan calon, sekaligus melakukan verifikasi secara lebih matang sebelum memasuki tahapan resmi pencalonan.

“Partai seharusnya tidak lagi mencalonkan orang di menit-menit terakhir,” tegasnya.

Ia menilai persoalan administratif dalam pencalonan memiliki konsekuensi penting karena setiap dokumen dan persyaratan harus dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurut Titi, perencanaan pencalonan sejak jauh hari menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi persoalan administratif pada tahapan pemilu.

Titi Dukung Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Selain menyoroti mekanisme pencalonan, Titi juga memberikan pandangan mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, penghapusan ambang batas tersebut memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk mempersiapkan dan mengusung kader sejak awal proses pemilu.

“Sudah benar Putusan MK yang menghapuskan ambang batas untuk pencalonan presiden,” katanya.

Titi menilai kondisi tersebut dapat mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi. Partai tidak lagi harus menunggu terbentuknya kesepakatan antarpartai untuk menentukan kandidat yang akan diusung.

Dengan tidak adanya ambang batas pencalonan, menurut Titi, partai politik memiliki ruang untuk menyiapkan calon lebih awal sekaligus memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Sebab jaminan tiket pencalonan sudah tersedia di tangan mereka tanpa harus bertransaksi dengan partai lain untuk memperolehnya,” pungkasnya.

Titi berharap pengalaman dari proses pencalonan Pilpres 2024 dapat menjadi evaluasi bagi partai politik. Persiapan kandidat sejak awal, mekanisme internal yang lebih terbuka, serta pemeriksaan persyaratan secara matang dinilai penting agar tahapan pencalonan tidak kembali menghadapi persoalan administratif pada masa mendatang (red)