Berita Senayan
Network

Koalisi Sipil Desak Presiden Tarik RUU KUHAP Bermasalah

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 17 November 2025, 15:14:18 WIB
Koalisi Sipil Desak Presiden Tarik RUU KUHAP Bermasalah
Komisi III DPR RI



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuding DPR RI dan Pemerintah melakukan manipulasi partisipasi publik dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Koalisi mendesak Presiden Prabowo menarik draf RUU tersebut sebelum dibawa ke Paripurna pada Selasa pekan depan.

Dalam rilis resminya yang diterima redaksi Berita Senayan, Koalisi menyebut proses Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada 12–13 November 2025 hanya berlangsung selama dua hari dan dipenuhi klaim keliru soal masukan masyarakat sipil. DPR dan Pemerintah dinilai mencatut nama sejumlah organisasi untuk memberi kesan bahwa masukan mereka telah diakomodasi.

“Sebagian masukan yang dibacakan tidak akurat dan bahkan berbeda substansi dengan dokumen yang kami serahkan. Ini bentuk meaningful manipulation dan pencatutan nama koalisi untuk melegitimasi pasal-pasal bermasalah,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Senin (17/11).

Koalisi juga menegaskan bahwa beberapa usulan yang diklaim berasal dari YLBHI, LBH Masyarakat, IJRS, LBH APIK, Lokataru, ILRC, AJI, hingga organisasi disabilitas, ternyata tidak pernah disampaikan oleh lembaga-lembaga tersebut.

“Kami tidak pernah mengusulkan perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim sebagaimana diklaim DPR. Itu tidak pernah muncul dalam draf tandingan kami,” tegas koalisi.

RUU KUHAP Dinilai Berbahaya dan Mengancam Hak Warga

Dari sisi substansi, Koalisi menyebut RUU KUHAP penuh pasal karet dan kewenangan aparat yang tidak diawasi. Sejumlah poin dianggap membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Koalisi menyebut RUU KUHAP memungkinkan:

  • Penjebakan (entrapment) melalui operasi undercover buy dan controlled delivery tanpa batasan jelas.

  • Penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan, meski tindak pidananya belum terbukti.

  • Penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tanpa izin hakim melalui alasan “keadaan mendesak”.

  • Restorative justice di ruang gelap, bahkan saat tindak pidana belum terbukti.

  • Sentralisasi kekuasaan penyidikan di bawah Polri, membuat polisi semakin superpower.

  • Minimnya perlindungan bagi penyandang disabilitas, yang berpotensi diperlakukan diskriminatif.

“RUU KUHAP ini membuka peluang orang direkayasa jadi tersangka. Semua bisa kena, semua bisa dipaksa damai, semua bisa ditahan tanpa supervisi hakim,” kata Koalisi menegaskan.

Koalisi juga mengkritik rencana pemberlakuan KUHAP baru tanpa masa transisi mulai 2 Januari 2026, sementara lebih dari 10 peraturan pelaksana belum siap.

Somasi Terbuka: Presiden Diminta Tarik RUU KUHAP

Atas rangkaian masalah tersebut, Koalisi melayangkan somasi terbuka kepada Presiden, DPR, dan kementerian terkait. Mereka menuntut lima hal utama:

  1. Presiden menarik draf RUU KUHAP dari proses pembahasan tingkat II.

  2. DPR mempublikasikan secara resmi draf terakhir RUU KUHAP dan seluruh dokumen masukan Panja.

  3. Pemerintah dan DPR menyusun ulang konsep perubahan KUHAP berbasis judicial scrutiny dan check and balances.

  4. DPR dan Pemerintah tidak menggunakan alasan keliru bahwa KUHAP baru harus segera disahkan demi menyesuaikan KUHP baru.

  5. Pemerintah dan DPR meminta maaf secara terbuka atas klaim palsu terkait masukan koalisi masyarakat sipil.

“RUU KUHAP ini masih penuh cacat substansi dan proses. Presiden harus menariknya demi melindungi hak-hak warga dan mencegah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang,” tutup koalisi.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses legislasi dan menyampaikan kritik hingga pemerintah dan DPR memperbaiki arah pembaruan KUHAP sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan HAM (red)


Berita terkait

Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU Menjadi Cermin Krisis Politik Nasional
Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU...
28 November 2025, 00:21:14
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai Terlalu Tinggi
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai...
27 November 2025, 15:24:11
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan BKD Jatim : Dorong Sinergi, Transparansi dan Penguatan Integritas ASN
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan...
27 November 2025, 10:24:34
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat...
25 November 2025, 20:00:48
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I : Langkah Awal Eksistensi Peran Perempuan
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I...
23 November 2025, 02:18:01