JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella mengusulkan agar kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperluas. Rio mendorong DKPP tidak hanya menangani pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, tetapi juga dapat meneruskan dugaan pelanggaran pidana kepada aparat penegak hukum.

Usulan tersebut disampaikan Rio saat menghadiri Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force DPP Hanura se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Jumat (25/9/2026) malam. Menurut Rio, penguatan mekanisme pengawasan diperlukan karena penyelenggara Pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetap memiliki kemungkinan melakukan kesalahan maupun kelalaian.

“KPU itu isinya manusia biasa. Tidak lepas dari kealpaan dan kesalahan yang mengakibatkan terjadi hiruk-pikuk, keributan, ada gugatan ke MK, seperti soal ijazah dan sebagainya,” kata Rio.

Rio menilai DKPP selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu melalui mekanisme etik. Sanksi yang tersedia antara lain peringatan hingga pemberhentian komisioner.

Namun, menurut Rio, mekanisme tersebut perlu diperkuat apabila ditemukan dugaan perbuatan yang masuk ke ranah pidana.

“Selaku pengawas penyelenggara Pemilu, DKPP jangan cuma memberi peringatan, men-score, atau paling berat memecat Komisioner KPU ketika melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak,” ujarnya.

Rio kemudian mengusulkan agar DKPP memiliki kewenangan untuk meneruskan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Ia mencontohkan dugaan gratifikasi sebagai salah satu persoalan yang menurutnya perlu dapat diteruskan melalui jalur hukum.

“Kalau memang diduga pelanggaran pidana ada di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, DKPP bisa membawa itu ke ranah pidana, dan meneruskannya ke aparat penegak hukum,” usulnya.

Usulan tersebut merupakan gagasan Rio dalam konteks penguatan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan DKPP Didorong Masuk RUU Pemilu

Rio meminta gagasan mengenai penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu tersebut dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya tidak hanya berfokus pada persoalan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dan pilihan sistem Pemilu.

“Sebaiknya RUU Pemilu yang sedang disusun tak hanya mengurusi soal PT (parliamentary threshold), dan soal sistem Pemilu, proporsional tertutup atau terbuka saja,” imbuhnya.

Rio menilai kualitas penyelenggaraan Pemilu juga sangat berkaitan dengan profesionalitas lembaga penyelenggara, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Karena itu, ia mendorong pembahasan regulasi Pemilu turut memperhatikan mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran oleh penyelenggara.

“Jadi, jangan ribut soal PT saja. Kalau penyelenggaranya enggak benar, kualitas demokrasi tidak akan berjalan seperti yang kita inginkan,” pungkasnya.

Usulan Rio tersebut menempatkan penguatan pengawasan penyelenggara Pemilu sebagai salah satu isu yang menurutnya perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Pemilu (red)