YLKI Kritik Redistribusi Kuota Haji yang Merugikan Konsumen
Kamis, 13 November 2025, 17:14:37 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan redistribusi kuota haji nasional tahun 2026 yang dinilai merugikan ribuan calon jamaah. Melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), YLKI menyoroti penurunan drastis kuota haji di sejumlah daerah, terutama di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pada tahun 2025, Kabupaten Sukabumi memiliki kuota keberangkatan 1.535 jamaah. Namun pada tahun 2026, jumlah tersebut merosot tajam menjadi hanya 124 orang. Penurunan ekstrem ini disebut YLKI berpotensi mengubur harapan ribuan calon jamaah yang telah menunggu lebih dari sepuluh tahun untuk menunaikan ibadah haji.
“Ini ancaman nyata bagi hak konsumen untuk mendapatkan layanan publik keagamaan yang adil dan transparan,” tegas Ketua YLKI, Niti Emiliana.
YLKI meminta Kementerian Haji dan Umroh memberikan penjelasan atas regulasi baru yang memicu terjadinya redistribusi kuota ini. Transparansi dinilai penting agar konsumen memahami alasan dan mekanisme perubahan kebijakan, termasuk dampaknya terhadap masa tunggu jamaah.
Menurut YLKI, kebijakan yang berdampak pada hak keberangkatan haji harus mengacu pada prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
YLKI juga mengingatkan bahwa negara berkewajiban memberikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan informasi yang jelas kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta menyampaikan secara terbuka formula pembagian kuota antarprovinsi dan kabupaten/kota, termasuk parameter yang digunakan seperti jumlah penduduk muslim dan panjang masa tunggu.
Belajar dari Kasus Umroh dan Haji Furoda
YLKI menekankan pentingnya perlindungan terhadap jamaah dengan mengacu pada pengalaman buruk sebelumnya. Dalam satu dekade terakhir, ratusan ribu calon jamaah umroh gagal berangkat akibat travel bermasalah. Kerugian yang dialami tidak hanya materil, tetapi juga psikologis.
“Kegagalan keberangkatan haji furoda tahun 2025 juga masih segar dalam ingatan publik. Situasi seperti itu tidak boleh terulang,” ujar Niti.
Untuk meminimalkan dampak kebijakan 2026, YLKI mendesak pemerintah membuka ruang dialog dengan calon jamaah yang terancam tertunda keberangkatannya. YLKI juga meminta pemerintah menyiapkan skema pengaduan dan kompensasi yang adil bagi jamaah yang dirugikan.
Selain itu, YLKI merekomendasikan pembentukan Divisi Perlindungan Konsumen di Kementerian Haji dan Umroh. Divisi ini diharapkan membuka hotline khusus bagi jamaah haji dan umroh yang gagal berangkat, sehingga pengawasan terhadap travel dan penanganan keluhan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
“Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas agar keberangkatan jamaah berlangsung aman, tepat waktu, dan sesuai hak mereka,” pungkas Niti Emiliana (red).
Berita terkait
Milenials Freedom Deklarasikan Dukungan ke Abah...
Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU...
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai...
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan...
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat...
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
