JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI Rivqy Abdul Halim mengatakan pembaruan aturan Kadin harus diarahkan pada penguatan peran organisasi dunia usaha dalam membantu pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Rivqy menilai perubahan struktur industri dan perkembangan ekonomi global membuat Kadin perlu bertransformasi. Menurutnya, Kadin tidak cukup hanya menjadi wadah formal bagi dunia usaha.
“Kami menyetujui RUU Kadin diputuskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Perubahan struktur industri dan perkembangan ekonomi global menuntut Kadin untuk bertransformasi serta beradaptasi,” ujar Rivqy.
Ia menilai Kadin perlu memainkan peran lebih konkret sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan pelaku usaha di daerah.
“Kadin tidak cukup hanya menjadi representasi formal dunia usaha. Kadin harus mampu menjadi penghubung antara arah kebijakan negara dengan kebutuhan dunia usaha, serta menjadi penyambung UMKM dengan pelaku usaha besar,” tegasnya.
UMKM Diminta Dapat Akses Pembiayaan
Salah satu perhatian Fraksi PKB adalah memastikan perubahan aturan Kadin memberikan manfaat langsung bagi UMKM. Rivqy mendorong agar Kadin memiliki peran yang lebih nyata dalam membuka akses pembiayaan, memperluas pasar, serta meningkatkan kapasitas pelaku UMKM.
“Kadin harus mengambil peran lebih konkret dalam membuka akses pembiayaan, memperluas akses pasar, serta menyediakan pelatihan kapasitas bagi UMKM. Keberadaan Kadin harus dirasakan langsung oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan tersebut penting agar UMKM tidak hanya bertahan di pasar domestik, tetapi juga memiliki kesempatan memperluas jaringan usaha ke pasar internasional.
Fraksi PKB juga menekankan perlunya penyesuaian mandat Kadin terhadap perubahan lingkungan bisnis. Rivqy menyebut digitalisasi, perdagangan bebas, dan tuntutan keberlanjutan menjadi sejumlah faktor yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Kadin.
“Kadin harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, baik akibat perdagangan bebas, digitalisasi, maupun tuntutan keberlanjutan. Mandat Kadin dalam advokasi kebijakan dan pemberdayaan UMKM perlu diperkuat,” kata Rivqy.
Arah tersebut menjadi bagian dari pembaruan kelembagaan Kadin agar organisasi dunia usaha dapat berperan lebih aktif menghadapi perubahan ekonomi.
Kadin Diminta Beri Masukan Kebijakan Ekonomi
Selain mendampingi pelaku usaha, Rivqy mendorong Kadin lebih aktif memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan iklim usaha.
Menurutnya, Kadin dapat berkontribusi dalam memberikan perspektif dunia usaha terhadap kebijakan fiskal maupun penyusunan APBN dan APBD yang berdampak terhadap investasi.
“Kadin perlu didorong untuk berkontribusi dalam memperkuat ekosistem bisnis nasional melalui kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan dan akreditasi organisasi pelaku usaha. Masukan kebijakan fiskal dari Kadin sangat penting bagi stabilitas ekonomi,” urai Rivqy.
Ia juga mendorong adanya kewenangan pembinaan dan akreditasi organisasi pengusaha yang tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan independensi.
Dengan persetujuan dalam rapat paripurna, RUU Kadin memasuki tahapan legislasi berikutnya untuk dibahas sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Sebelumnya, Baleg DPR juga telah mendorong penguatan kelembagaan Kadin melalui revisi UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Salah satu arah pembaruan yang dibahas adalah meningkatkan peran Kadin dalam membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan menembus pasar internasional.
Bagi Fraksi PKB, pembaruan regulasi Kadin harus menghasilkan organisasi yang lebih adaptif sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha.
Rivqy menegaskan, keberadaan Kadin ke depan tidak boleh hanya dirasakan oleh korporasi besar, tetapi juga harus mampu menjadi jembatan bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan, meningkatkan kapasitas, dan memperluas pasar (red)

Berita terkait