JAKARTA, BERITA SENAYAN – Gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons dari Ketua Umum Perkumpulan Anak Jokowi (PAJO) Fritz Alor Boy.
Fritz menilai langkah Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK berkaitan dengan kepentingan politik.
Menurut Fritz, gugatan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi proses politik lanjutan terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Fritz mengatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan hukum.
Ia menilai apabila permohonan tersebut dikabulkan MK, putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi proses selanjutnya melalui DPR dan MPR.
“Gugatan tersebut merupakan jalan masuk untuk memakzulkan Wapres Gibran,” kata Fritz, Selasa, (22/09/2026).
Fritz kemudian menjelaskan skenario politik yang menurutnya dapat terjadi apabila MK mengabulkan permohonan tersebut. Menurut Fritz, putusan MK yang mengabulkan gugatan dapat menjadi dasar untuk membawa persoalan tersebut ke DPR.
“Selanjutnya, DPR mengajukan ke MPR untuk memakzulkan Gibran,” kata Fritz.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Fritz mengenai kemungkinan konsekuensi politik dari perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan di MK. Hingga kini, MK belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. Fritz juga menegaskan kelompok relawan Jokowi dan Gibran tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan tersebut.
Ia menyatakan pihaknya akan mengambil sikap untuk menghadapi langkah hukum Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya.
“Kami akan lawan Denny Indrayana cs,” pungkas Fritz.
Pernyataan tersebut disampaikan Fritz di tengah proses pemeriksaan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny dan sejumlah pemohon lain.
Gugatan Denny Terdaftar di MK
Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan catatan resmi MK, terdapat 12 pemohon dalam perkara tersebut, termasuk Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Partai Ummat, serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 21 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.
Mereka meminta MK memeriksa persoalan tersebut meski permohonan diajukan jauh setelah tahapan PHPU Pilpres 2024.
MK mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan diajukan melampaui tenggat waktu formal PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Mereka berargumentasi bahwa pemeriksaan substansi mengenai syarat pencalonan tetap diperlukan.
Perkara ini masih berada dalam tahapan persidangan. Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU selaku Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Dengan demikian, gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Sementara pernyataan Fritz Alor Boy mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran merupakan pandangan dari pihak yang menyatakan akan menghadapi gugatan tersebut (red)

Berita terkait