JAKARTA, BERITA SENAYAN – Perjalanan aspirasi sivitas akademika UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) akhirnya sampai ke Senayan. Jika sebelumnya suara keberatan hanya terdengar dari lingkungan kampus melalui aksi mahasiswa dan perdebatan di antara sivitas akademika, pada Senin, 21 September 2026, persoalan tersebut secara resmi dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA menyampaikan sejumlah persoalan mengenai proses pemilihan dan pelantikan rektor, tata kelola kampus, serta berbagai persoalan internal lainnya. Komisi VIII kemudian menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan mendorong penyelesaian melalui dialog.

Dari Gerbang yang Disegel ke Ruang Parlemen

Peristiwa ini penting bukan karena mahasiswa berhasil membawa persoalan kampus ke DPR, melainkan karena persoalan yang sebelumnya diperdebatkan di lingkungan internal UINSA kini memperoleh ruang untuk didengar oleh lembaga negara.

Pada hari yang sama, aksi mahasiswa juga berlangsung di kampus UINSA, termasuk penutupan akses gerbang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid sendiri menyebut bahwa aksi mahasiswa tersebut merupakan bagian dari perkembangan polemik yang muncul setelah pelantikan rektor.

Penyegelan gerbang kampus tidak boleh dipandang sebagai bentuk ideal penyelesaian konflik akademik. Kampus harus tetap menjadi ruang pendidikan, penelitian, dan dialog. Namun, tindakan demonstratif tersebut juga tidak seharusnya dibaca hanya sebagai persoalan ketertiban. Ia perlu ditempatkan dalam konteks tuntutan mahasiswa yang mempertanyakan proses kepemimpinan kampus.

Dalam demokrasi akademik, konflik seharusnya tidak diselesaikan dengan menutup ruang suara, tetapi dengan membuka ruang klarifikasi. Karena itu, langkah Komisi VIII yang mendorong dialog justru menunjukkan bahwa persoalan UINSA membutuhkan kanal penyelesaian yang lebih terbuka dan institusional.

Dinilai Tidak Transparan

Bagian paling penting dari RDPU tersebut adalah pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. Ia tidak menyatakan sebagai putusan hukum bahwa proses pemilihan rektor UINSA telah terbukti tidak transparan. Namun, ia secara terbuka menjelaskan bahwa persoalan yang dibawa Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA berkaitan dengan pelantikan rektor yang dinilai oleh para aktivis tidak transparan. Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan bahwa tudingan mengenai persoalan transparansi telah masuk ke ruang resmi DPR melalui mekanisme RDPU.

Abdul Wachid kemudian mengemukakan persoalan yang lebih spesifik. Menurut penjelasannya, proses pemilihan diikuti 13 calon dan kemudian mengerucut menjadi tiga calon. Namun, terdapat persoalan yang dipertanyakan oleh Forum Komunikasi UINSA mengenai seorang calon yang disebut sebelumnya tidak masuk tiga besar tetapi kemudian masuk ke dalam tiga besar hingga akhirnya terpilih sebagai rektor.

Di titik inilah persoalannya menjadi serius. Bukan karena pernyataan seorang anggota DPR otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi karena pertanyaan mengenai perubahan komposisi calon tersebut sekarang telah masuk ke ruang pengawasan parlemen. Maka, yang diperlukan bukan lagi saling membantah melalui pernyataan informal, melainkan membuka dokumen dan menjelaskan kronologi proses seleksi secara transparan.

Siapa saja 13 calon tersebut? Bagaimana hasil setiap tahapan seleksi? Siapa tiga nama yang semula dinyatakan lolos? Apakah terdapat perubahan daftar? Jika ada, apa dasar hukumnya? Siapa yang mengambil keputusan? Dan apakah seluruh perubahan tersebut terdokumentasi secara resmi?

Pertanyaan-pertanyaan itu justru merupakan inti dari prinsip akuntabilitas. Transparansi tidak berarti setiap orang harus menerima hasil suatu proses. Transparansi berarti publik dapat mengetahui bagaimana sebuah keputusan dibuat, berdasarkan aturan apa, melalui tahapan apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Dalam konteks perguruan tinggi negeri, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena rektor bukan hanya pejabat internal universitas, melainkan pemimpin institusi publik.

Dari 13 Calon Menjadi Tiga: Di Mana Ruang Klarifikasinya?

Menurut keterangan yang disampaikan dalam RDPU, persoalan tersebut berkaitan dengan proses seleksi yang bermula dari 13 calon dan kemudian mengerucut menjadi tiga calon. Abdul Wachid menyebut adanya calon yang dipersoalkan karena sebelumnya disebut tidak masuk tiga besar, tetapi kemudian masuk tiga besar dan akhirnya terpilih menjadi rektor.

Kita perlu berhati-hati di sini. Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam konteks RDPU dan aspirasi yang diterima Komisi VIII, bukan putusan pengadilan atau hasil audit independen. Tidaklah tepat jika dari informasi tersebut langsung disimpulkan bahwa telah terjadi manipulasi atau pelanggaran hukum.

Tetapi sama tidak tepatnya jika pertanyaan tersebut dianggap tidak penting. Justru karena proses seleksi pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan, maka perubahan apa pun dalam daftar calon harus mempunyai dasar administratif dan hukum yang dapat diperiksa.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, akuntabilitas bukan sekadar kewajiban memberikan hasil, tetapi juga kewajiban menjelaskan proses. Bovens mendefinisikan akuntabilitas sebagai hubungan ketika seorang aktor berkewajiban menjelaskan dan membenarkan tindakannya kepada forum yang dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan penilaian (Bovens 2007, 450–468).

Dengan kerangka ini, persoalan UINSA semestinya tidak diselesaikan dengan siapa yang paling keras berbicara, melainkan dengan siapa yang dapat menunjukkan dokumen dan menjelaskan proses secara terbuka.

 Ketika Aspirasi Kampus Masuk Senayan

Yang menarik dari RDPU ini adalah bahwa persoalan yang disampaikan tidak hanya menyangkut proses pemilihan rektor. Komisi VIII juga menerima kritik mengenai tata kelola dan kondisi internal UINSA. Menurut keterangan Abdul Wachid, Forum Komunikasi UINSA menyampaikan persoalan mengenai kepemimpinan yang dinilai kurang kondusif dan kurang mengakomodasi aspirasi sejumlah unsur sivitas akademika, termasuk dekan, dosen, mahasiswa, dan alumni.

Media juga melaporkan bahwa Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA membawa sejumlah persoalan lain dalam RDPU, termasuk persoalan pengangkatan pimpinan Fakultas Kedokteran, hubungan dengan alumni, serta berbagai kritik terhadap tata kelola universitas. Semua persoalan tersebut harus tetap diperlakukan sebagai aspirasi dan dugaan yang memerlukan pemeriksaan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Namun, banyaknya isu yang dibawa ke ruang parlemen menunjukkan satu hal yang tidak boleh diabaikan: kepercayaan sivitas akademika sedang menjadi persoalan tata kelola. Bahkan jika pada akhirnya seluruh dugaan dapat dibantah dan tidak ditemukan pelanggaran, proses klarifikasi tetap diperlukan.

Sebab dalam institusi akademik, kepercayaan publik tidak hanya dibangun dengan legalitas formal, tetapi juga dengan keterbukaan proses dan kemampuan institusi menjawab pertanyaan secara meyakinkan.

 Bukan “Vonis”, Melainkan Pintu Pemeriksaan

Masuknya persoalan UINSA ke Komisi VIII sebaiknya tidak dipahami sebagai “vonis DPR” terhadap Rektor UINSA. Komisi VIII belum memberikan putusan hukum bahwa proses pemilihan rektor telah melanggar ketentuan. Yang terjadi adalah aspirasi diterima, persoalan dipertanyakan, dan terdapat dorongan untuk melakukan tindak lanjut serta dialog. Bahkan Abdul Wachid mengusulkan agar Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dipanggil untuk membahas persoalan tersebut.

Justru di sinilah letak arti penting RDPU tersebut. Parlemen telah membuka pintu. Sekarang Kementerian Agama mempunyai kesempatan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif. Jika proses pemilihan rektor memang berjalan sesuai aturan, maka dokumen dan kronologinya seharusnya dapat dijelaskan.

Jika terdapat perubahan dalam tahapan seleksi, dasar perubahan tersebut harus dapat ditunjukkan. Jika terdapat tuduhan yang tidak benar, bantahan dapat disampaikan dengan bukti. Dengan demikian, transparansi bukan menjadi slogan, tetapi menjadi metode untuk mengakhiri polemik.

 Jangan Biarkan Mahasiswa Menjadi Korban

Abdul Wachid sendiri mengingatkan bahwa jika persoalan dibiarkan, mahasiswa yang berpotensi menjadi korban. Komisi VIII mendorong penyelesaian secara dialogis agar kampus tetap menjadi ruang akademik yang bebas dan proses perkuliahan dapat berjalan dengan baik.

Pesan tersebut seharusnya menjadi titik temu semua pihak. Mahasiswa tidak boleh kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena konflik kepemimpinan. Dosen tidak boleh bekerja dalam suasana ketidakpastian. Rektor dan jajaran pimpinan juga harus memperoleh kesempatan menjelaskan kebijakan dan proses yang dipersoalkan. Sementara Kementerian Agama perlu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara objektif.

Tntutan yang paling rasional sekarang bukanlah memperpanjang konflik, melainkan membuka dokumen dan memeriksa proses. Jika diperlukan, Komisi VIII dapat meminta penjelasan dari Kementerian Agama mengenai tahapan seleksi. Kementerian Agama dapat menjelaskan dasar administratif setiap tahapan. Sivitas akademika dapat menyampaikan bukti dan keberatannya melalui mekanisme resmi. Setelah itu, publik dapat menilai berdasarkan fakta yang tersedia.

 Dari Gerbang UINSA ke Senayan

Perjalanan aspirasi UINSA dari gerbang kampus menuju Senayan belum boleh dianggap sebagai kemenangan satu kelompok dan kekalahan kelompok lainnya. Ia justru harus menjadi momentum untuk mengubah konflik menjadi proses klarifikasi kelembagaan. Gerbang kampus yang sempat ditutup tidak boleh menjadi simbol tertutupnya dialog. Sebaliknya, pintu Senayan yang telah terbuka harus dilanjutkan dengan pintu dialog yang lebih luas di UINSA.

Jika persoalan pemilihan rektor dipertanyakan karena transparansi, maka jawabannya adalah transparansi. Jika dipersoalkan karena perubahan daftar calon, maka jawabannya adalah dokumen dan kronologi. Jika muncul dugaan intervensi, maka jawabannya adalah pemeriksaan yang objektif. Dan jika seluruh proses ternyata telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.

Di sinilah marwah UINSA dipertaruhkan. Bukan pada siapa yang menang dalam perdebatan, bukan pula pada siapa yang paling keras meneriakkan tuntutan. Marwah universitas terletak pada kemampuan institusinya menghadapi kritik dengan bukti, menjawab pertanyaan dengan dokumen, dan menyelesaikan konflik melalui mekanisme akademik yang bermartabat.

Dari gerbang UINSA yang disegel hingga ruang Komisi VIII di Senayan, satu pesan kini semakin jelas: persoalan yang tidak selesai melalui dialog di dalam kampus akhirnya akan mencari ruang dialog di luar kampus. Karena itu, sebelum konflik semakin jauh, UINSA dan Kementerian Agama mempunyai kesempatan untuk membuka kembali ruang tersebut. Bukan untuk mencari siapa yang harus dikalahkan, tetapi untuk memastikan bahwa proses kepemimpinan sebuah perguruan tinggi negeri berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap seluruh sivitas akademika.

Wallāhu a‘lam. Belajar, Berjuang, Bertaqwa.

*Suhermanto Ja’far (Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Surabaya)