JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diprioritaskan dan dituntaskan tahun ini. Ia menilai tidak ada alasan untuk menunda pembahasan hingga 2027.
Surya mengatakan masih tersedia waktu yang cukup untuk membahas sekaligus menyelesaikan regulasi tersebut sebelum memasuki tahun depan.
“Ya, saya pikir banyak waktu kan kita sebenarnya. Tapi tahun ini bisa diselesaikan kan jauh lebih baik. Kenapa kita harus tunggu tahun depan misalnya?” kata Surya di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026) malam.
Menurutnya, UU Pemilu merupakan salah satu regulasi paling strategis karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu mendatang. Karena itu, pembahasannya perlu segera diarahkan untuk mencari rumusan terbaik.
“Sementara undang-undang pemilu ini saya pikir paling strategis sekali untuk menjadi pergumulan kita bersama untuk mencari, ya kan, pilihan-pilihan yang terbaik untuk lebih menyempurnakan lagi undang-undang pemilu yang sudah kita miliki,” ujarnya.
Surya Paloh Minta RUU Pemilu Jadi Prioritas
Surya menilai pembahasan UU Pemilu seharusnya ditempatkan sebagai salah satu prioritas legislasi. Ia mengatakan pemerintah dan DPR perlu menentukan regulasi mana yang harus lebih dahulu diselesaikan.
“Jadi mana yang kita harus prioritaskan sebenarnya? Saya pikir salah satu produk undang-undang yang harus kita prioritaskan adalah undang-undang pemilu itu,” katanya.
Ia tidak mempermasalahkan apabila dalam proses pembahasan muncul perbedaan pandangan antarpartai politik. Menurut Surya, pertukaran pandangan justru merupakan bagian dari proses untuk menemukan rumusan yang dapat diterima.
“Bagus. Kan kawan-kawan lain, teman-teman bisa bertukar pikiran, bisa ada yang terima, bisa yang tidak terima. Saya kan menghargai sekali ini,” ujarnya.
Surya mengingatkan setiap pihak agar tidak hanya menghargai pendapat kelompoknya sendiri dalam proses pembahasan regulasi.
“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” tegas Surya.
Surya Tanggapi Wacana Dukungan Capres Dua Fraksi
Dalam kesempatan yang sama, Surya juga menanggapi wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.
Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya.
Menurutnya, skema dukungan minimal dua fraksi tetap dapat menghasilkan dukungan suara yang besar apabila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan tinggi.
“Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ujarnya.
Pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden tersebut menjadi bagian dari isu yang berkembang setelah putusan MK menghapus presidential threshold. MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase ambang batas sebagaimana Pasal 222 (red)

Berita terkait