JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen dinilai dapat mengubah kalkulasi politik partai menuju Pemilu 2029.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengatakan kenaikan satu persen dapat mendorong partai politik melakukan konsolidasi lebih awal, terutama dalam memperkuat struktur, basis pemilih, dan figur politik.
Menurut Arifki, partai kecil akan menghadapi tuntutan lebih besar untuk mengejar suara, sedangkan partai menengah perlu memperkuat posisi agar tetap mampu memperoleh kursi di parlemen.
“PT 5 persen membuat partai kecil harus kejar suara, sementara partai menengah mulai pasang kuda-kuda. Tidak ada lagi yang bisa bermain santai menuju 2029. Mereka harus bergerak lebih awal,” kata Arifki, Jumat (18/9/2026).
Selisih Satu Persen Bisa Ubah Kalkulasi Partai
Arifki menilai perbedaan antara PT 4 persen dan 5 persen terlihat kecil secara nominal. Namun, dalam kompetisi elektoral, selisih tersebut dapat menentukan apakah sebuah partai mampu melewati ambang batas atau tidak.
“Selisih satu persen memang terlihat kecil, tetapi dalam politik bisa menentukan apakah sebuah partai bertahan di parlemen atau tersingkir,” ujarnya.
Karena itu, partai politik diperkirakan akan semakin serius memperkuat mesin organisasi dan basis elektoral jauh sebelum memasuki tahapan utama Pemilu 2029.
Menurut Arifki, penguatan struktur, basis suara, serta figur politik akan menjadi bagian dari strategi menghadapi perubahan ambang batas tersebut.
Kenaikan PT juga dinilai dapat mempercepat persiapan politik menuju Pemilu 2029. Arifki mengatakan persaingan tidak harus menunggu tahapan utama pemilu. Perebutan figur, basis pemilih, hingga ruang komunikasi publik dapat dimulai lebih awal.
“Belum masuk pertandingan utama, mesin politik sudah mulai dipanaskan. Perebutan figur, basis pemilih, dan ruang komunikasi publik bisa berlangsung lebih awal,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, partai yang berada di sekitar ambang batas akan memiliki kebutuhan untuk mengukur kekuatan elektoralnya lebih dini.
Menurut Arifki, dampak PT 5 persen tidak akan dirasakan secara seragam oleh seluruh partai. Partai kecil akan menghadapi kebutuhan untuk memperluas basis dukungan agar dapat mencapai ambang batas. Sementara partai menengah perlu memastikan suara yang telah dimiliki tidak mengalami penurunan hingga berada di bawah ambang batas.
Kondisi itu membuat konsolidasi internal, perekrutan figur, penguatan struktur daerah, dan komunikasi dengan pemilih berpotensi menjadi agenda yang lebih intensif menjelang Pemilu 2029.
Arifki Pertanyakan Dasar Penentuan Angka 5 Persen
Meski menyoroti dampak politiknya, Arifki mengatakan penentuan ambang batas tidak cukup hanya berdasarkan kompromi antarpartai. Menurutnya, harus terdapat parameter yang dapat diketahui publik untuk menjelaskan alasan pemilihan angka tertentu.
“Pertanyaannya bukan hanya kenapa 5 persen, tetapi apa dasar menentukan angka tersebut,” ujar Arifki.
Ia menilai hal tersebut penting karena perubahan ambang batas berkaitan langsung dengan jumlah suara yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
“Publik perlu mengetahui parameter yang digunakan karena perubahan threshold juga berpengaruh terhadap berapa banyak suara yang dapat dikonversi menjadi kursi,” lanjutnya.
Wacana PT 5 persen masih berada dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya, dengan perubahan norma dan besaran PT harus mengikuti parameter yang ditetapkan MK. Karena itu, angka 5 persen yang tengah dibicarakan belum dapat disebut sebagai ketentuan final Pemilu 2029.
Jika perubahan tersebut nantinya disepakati, menurut Arifki, partai politik perlu melakukan penyesuaian strategi lebih awal. Persaingan menuju parlemen tidak hanya akan ditentukan oleh kemampuan memperoleh suara, tetapi juga kesiapan struktur, basis pemilih, dan figur yang diusung masing-masing partai (red)

Berita terkait