JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak berkaitan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Menurut Rifqi, 15 daerah yang dibahas merupakan kabupaten/kota yang sudah ada atau existing. Pembahasan dilakukan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan konstitusi saat ini.

“Perlu saya tegaskan, pembahasan 15 rancangan undang-undang kabupaten kota ini sama sekali tidak menghadirkan daerah otonomi baru,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Rifqi menjelaskan, sejumlah kabupaten/kota tersebut masih memiliki dasar hukum pembentukan yang merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Karena itu, dasar hukum tersebut perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ini adalah 15 kabupaten/kota yang existing, di mana dasar hukum konstitusionalnya dulu menggunakan Undang-Undang RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950,” ujar Rifqi.

Selain persoalan dasar konstitusional, perkembangan wilayah juga membuat sejumlah daerah mengalami perubahan cakupan. Perubahan tersebut antara lain terjadi akibat pemekaran wilayah, perubahan jumlah kecamatan, hingga penyesuaian batas wilayah.

Komisi II Pastikan Tak Ada Otonomi Khusus

Dalam pembahasan RUU tersebut, Komisi II DPR juga tetap memperhatikan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah. Namun, Rifqi memastikan pengakomodasian kekhasan tersebut tidak diarahkan menjadi otonomi khusus ataupun kebijakan asimetris.

Pembahasan, kata dia, dilakukan secara transparan dan akuntabel agar produk hukum yang dihasilkan dapat memperkuat sistem pemerintahan daerah.

“Kita memastikan bahwa produk hukum undang-undang ini akan menjadi penguatan bagi sistem pemerintahan yang ada di Indonesia,” tegas legislator Partai NasDem tersebut.

Rifqi mengungkapkan, pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari pekerjaan besar Komisi II DPR. Saat ini masih terdapat 96 RUU yang berkaitan dengan provinsi, kabupaten, dan kota yang menghadapi persoalan serupa.

Seluruh RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap pada 2027 dan 2028. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh daerah memiliki dasar hukum pembentukan yang sesuai dengan konstitusi dan kondisi wilayah terkini.

Tito Karnavian: Daerah Butuh Kepastian Hukum

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU 15 Kabupaten/Kota.

Menurut Tito, revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Karena memang problem di lapangan, daerah meminta kepastian hukum,” kata Tito.

Tito mencontohkan masih terdapat produk hukum daerah yang mencantumkan UUDS 1950 sebagai salah satu landasan konstitusional.

Dengan penyesuaian dasar hukum terhadap UUD 1945, menurutnya, kedudukan berbagai peraturan daerah dan peraturan kepala daerah akan menjadi lebih jelas.

“Sehingga dengan adanya kepastian perubahan UUD 45, Perda, Perkada itu juga akan clear, tidak debatable,” ujar mantan Kapolri tersebut.

Tito juga menilai penyesuaian dasar hukum diperlukan karena sejumlah daerah telah mengalami perubahan wilayah.

Pemekaran wilayah, perubahan kecamatan, serta perubahan batas administratif membuat regulasi lama perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi aktual.

“Otomatis ini akan apa membuat ada kepastian bagi daerah-daerah ya,” tutur Tito.

Pemerintah berharap pembahasan RUU tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan dasar hukum, tetapi juga memberikan kepastian bagi daerah dalam menjalankan pemerintahan.

Dengan demikian, pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah tanpa menambah jumlah Daerah Otonomi Baru (red)