JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad menyoroti akurasi data desil yang digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan pendidikan.

Menurutnya, kesalahan dalam mengelompokkan kondisi ekonomi masyarakat tidak sekadar berdampak pada persoalan administrasi. Ketidakakuratan data dapat menentukan apakah seorang anak memperoleh atau justru kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Habib Syarief dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Senin (14/9/2026).

“Ketika statistik gagal memotret realitas kehidupan masyarakat, maka yang menjadi korban bukan sekadar ketepatan administrasi, tetapi hak konstitusional warga negara atas pendidikan,” kata Habib Syarief.

Habib Syarief menjelaskan, persoalan dalam data desil dapat memunculkan dua bentuk kesalahan sasaran.

Pertama, inclusion error, yakni masyarakat yang secara ekonomi relatif mampu justru masuk sebagai penerima bantuan.

Kedua, exclusion error, ketika masyarakat yang sebenarnya berada dalam kondisi rentan justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut Habib Syarief, kondisi ekonomi keluarga tidak selalu dapat diukur secara tepat hanya berdasarkan kepemilikan aset atau kondisi rumah yang tercatat dalam sistem statistik.

Pekerja Informal Jadi Kelompok Rentan

Habib Syarief mencontohkan masyarakat yang bekerja di sektor informal sebagai kelompok yang kondisi ekonominya dapat berubah secara cepat.

Seseorang yang sebelumnya memiliki penghasilan cukup dapat tiba-tiba kehilangan pekerjaan atau pendapatan. Dalam kondisi tertentu, keluarga juga dapat menjual aset untuk membiayai kebutuhan mendesak seperti pengobatan. Perubahan tersebut belum tentu langsung tercermin dalam data pemerintah.

Karena itu, ia menilai sistem klasifikasi ekonomi harus memiliki kemampuan untuk membaca dinamika kehidupan masyarakat, bukan hanya mengandalkan data yang bersifat statis.

Habib Syarief juga mengingatkan pemerintah mengenai penggunaan algoritma dalam menentukan klasifikasi data masyarakat.

Menurutnya, algoritma memang dapat membantu mengolah data dalam jumlah besar. Namun, hasil pengolahan sistem otomatis tidak seharusnya langsung menjadi keputusan final yang tidak dapat dikoreksi.

“Algoritma bekerja dengan logika if this, then that. Tetapi kehidupan manusia tidak sesederhana itu. Mesin tidak memiliki empati untuk memahami bahwa seseorang baru saja kehilangan pekerjaan, mengalami musibah, atau harus menjual aset untuk biaya rumah sakit,” tegasnya.

Ia menilai keputusan terkait bantuan yang menyangkut hak dasar masyarakat tetap membutuhkan pertimbangan manusia. Dengan demikian, ketika terjadi anomali dalam data, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap kondisi faktual masyarakat.

Warga Harus Bisa Sanggah Data

Untuk mencegah kesalahan sasaran, Habib Syarief mendorong adanya mekanisme bagi masyarakat untuk mengetahui sekaligus mempertanyakan status desil mereka.

Ia menilai masyarakat harus memperoleh penjelasan mengenai alasan mereka masuk dalam kelompok ekonomi tertentu.

Selain transparansi, masyarakat juga harus memiliki hak untuk mengoreksi data apabila kondisi yang tercantum tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Mekanisme sanggah tersebut, kata dia, harus mudah diakses dan tidak dibebani prosedur birokrasi yang panjang.

“Harus ada verifikator atau pendamping di tingkat lokal yang dapat melihat kondisi faktual dan mengoreksi keluaran algoritma ketika ditemukan anomali,” ujarnya.

Habib Syarief menegaskan, pembenahan data desil pada akhirnya harus diarahkan untuk memastikan program bantuan pendidikan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Ia mengingatkan, kesalahan klasifikasi bukan hanya persoalan angka dalam sistem statistik.

Ketika anak dari keluarga rentan tidak mendapatkan bantuan karena kesalahan data, dampaknya dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan pendidikan mereka. Karena itu, ia mendorong BPS dan pemerintah menerapkan prinsip Legal Protection by Design dalam sistem pendataan.

Prinsip tersebut menempatkan perlindungan hukum masyarakat sebagai bagian dari desain sistem sejak awal, sehingga koreksi dan perlindungan terhadap warga tidak baru dilakukan setelah muncul kerugian.

Menurut Habib Syarief, akurasi data harus berjalan beriringan dengan keadilan. Data pemerintah harus mampu menjadi instrumen untuk memastikan hak pendidikan anak terlindungi, bukan justru menjadi penghalang bagi mereka yang membutuhkan (red)