JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi mengenai pemblokiran rekening di Bank Mandiri. Ia menilai publik perlu menunggu klarifikasi resmi agar persoalan tersebut dapat dipahami berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Firnando mengatakan, informasi mengenai pemblokiran rekening harus dilihat secara utuh, termasuk mengenai dasar hukum, kewenangan pihak yang melakukan pemblokiran, serta prosedur yang telah dijalankan.
Menurutnya, Bank Mandiri sebagai salah satu bank dalam himpunan BUMN memiliki regulasi dan tata kelola yang harus dipatuhi dalam menjalankan aktivitas perbankan.
“Bank Mandiri sebagai salah satu bank dalam himpunan BUMN tentu memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Firnando melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Berita Senayan, Selasa (25/08/2026)
Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan
Firnando menilai pemblokiran atau pembatasan sementara transaksi pada rekening tertentu bukan persoalan yang dapat dinilai hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perbankan maupun atas dasar permintaan pihak yang memiliki kewenangan dalam suatu proses hukum.
Karena itu, ia meminta masyarakat menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan mengenai alasan dan mekanisme pemblokiran rekening tersebut.
“Yang terpenting sekarang adalah menunggu klarifikasi resmi, menghormati proses hukum, dan memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan,” tegasnya.
Status Terdakwa Bukan Berarti Terbukti Bersalah
Firnando juga menyinggung kemungkinan apabila pemblokiran rekening berkaitan dengan proses hukum terhadap seseorang yang telah berstatus terdakwa.
Ia mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa status terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga proses peradilan menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, informasi mengenai pemblokiran rekening juga perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan, tanpa membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dasar hukumnya disampaikan secara resmi.
Firnando Soroti Keterlibatan Aparat
Politisi Partai Golkar tersebut juga meminta masyarakat tidak berspekulasi apabila dalam persoalan pemblokiran rekening terdapat keterlibatan aparat penegak hukum (APH).
Ia menilai informasi mengenai pihak yang mengajukan pemblokiran, dasar kewenangan, serta prosedur yang ditempuh harus disampaikan melalui jalur resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman sekaligus menghindari kerugian terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
“Jangan sampai informasi yang belum lengkap menimbulkan persepsi yang merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan,” katanya.
DPR Tetap Awasi Bank Mandiri
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap BUMN, Firnando memastikan pihaknya akan tetap mencermati persoalan tersebut secara objektif.
Ia menegaskan pengawasan DPR harus dilakukan berdasarkan fakta, aturan, serta informasi resmi dari pihak terkait.
Menurut Firnando, persoalan pemblokiran rekening tidak boleh menjadi ruang bagi spekulasi publik yang justru mengaburkan substansi persoalan.
“Yang terpenting sekarang adalah menunggu klarifikasi resmi, menghormati proses hukum, dan memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan,” pungkas Firnando (red)

Berita terkait