JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro mendorong pemerintah mempercepat digitalisasi manuskrip, kitab, dan berbagai peninggalan sejarah sebagai bagian dari strategi pelestarian cagar budaya.

Menurut Agung, digitalisasi penting dilakukan untuk mencegah hilangnya sumber pengetahuan sejarah ketika benda atau situs cagar budaya mengalami kerusakan akibat bencana.

Hal tersebut disampaikan Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI bersama Balai Pelestarian Kebudayaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Kenapa tidak dari dulu terpikir untuk bagaimana menampilkan cerita-cerita sejarah, kebesaran-kebesaran para ulama pada saat itu berbasis digital. Sehingga sekarang ketika kena banjir, kita tidak kehilangan,” ujar Agung.

Bencana Bisa Hapus Jejak Sejarah

Agung menilai pendekatan pelestarian cagar budaya selama ini tidak cukup jika hanya mengandalkan penyelamatan fisik.

Menurutnya, berbagai benda bersejarah seperti kitab dan manuskrip memiliki nilai pengetahuan yang sangat besar. Ketika benda tersebut rusak akibat banjir atau bencana lainnya, informasi yang terkandung di dalamnya berpotensi hilang secara permanen.

Karena itu, dokumentasi digital harus dilakukan sebelum kerusakan terjadi.

“Kalau sekarang kena banjir, kita tidak kehilangan. Sekarang Bapak anggarkan ratusan miliar sekalian untuk kitab itu, apa yang bisa kita dapatkan? Bagaimana generasi kita bisa membaca kitab itu? Sudah rusak, kitab itu pun tidak bisa terbaca lagi,” kata Agung.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai pemerintah perlu memiliki strategi penyelamatan yang memadukan konservasi fisik dengan teknologi digital.

Digitalisasi, menurutnya, dapat menjadi bentuk perlindungan kedua terhadap warisan sejarah yang tidak dapat digantikan ketika benda aslinya mengalami kerusakan.

Digitalisasi Bisa Tarik Minat Anak Muda

Agung juga melihat digitalisasi bukan sekadar upaya menyimpan dokumen sejarah.

Teknologi dapat digunakan untuk mengemas kembali informasi mengenai situs, tokoh, ulama, manuskrip, serta berbagai warisan budaya dalam format yang lebih mudah dipahami generasi muda.

Dengan demikian, keberadaan cagar budaya tidak berhenti pada bangunan atau benda yang dipelihara secara fisik, tetapi juga menjadi sumber pembelajaran yang dapat diakses masyarakat secara lebih luas.

“Kalau bangunan itu kita kembalikan seperti sebelumnya, pertanyaannya siapa yang mau datang ke situ? Bagaimana anak-anak kita ada ketertarikan ke sana?” ujar Agung.

Menurutnya, pendekatan digital dapat membuat sejarah lebih dekat dengan generasi yang tumbuh di tengah perkembangan teknologi.

Konten digital mengenai sejarah juga berpotensi memperluas jangkauan informasi sehingga masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke lokasi cagar budaya untuk memperoleh pengetahuan.

Pelestarian Tak Boleh Berhenti pada Bangunan

Agung menekankan bahwa Indonesia memiliki kekayaan cagar budaya yang tidak hanya berupa bangunan atau situs.

Di dalamnya terdapat jejak perjalanan sejarah, pemikiran tokoh, karya para ulama, manuskrip, kitab, hingga kearifan lokal yang memiliki nilai penting bagi generasi mendatang.

Karena itu, pemulihan fisik situs yang rusak akibat bencana harus berjalan bersamaan dengan penyelamatan informasi dan pengetahuan yang terkandung di dalamnya.

Komisi X DPR RI, kata Agung, mendukung langkah Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya untuk memperkuat penyelamatan berbagai situs bersejarah, terutama yang berada di wilayah rawan bencana.

Namun, ia meminta pelestarian tidak hanya berorientasi pada mengembalikan bentuk fisik bangunan seperti semula.

“Kalau ingin menyelamatkan situs sejarah benar-benar murni, spiritnya akan kita ambil untuk generasi berikutnya,” pungkas Agung.

Agung menilai kombinasi pelestarian fisik dan digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak agar warisan sejarah Indonesia tidak hanya bertahan dalam bentuk benda, tetapi juga tetap dapat dipelajari dan dimanfaatkan oleh generasi masa depan (red)