JAKARTA, BERITA SENAYAN – Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Ketua Umum PGR Sahrin Hamid menegaskan langkah tersebut menjadi awal perjuangan partainya untuk memperoleh status badan hukum hingga menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2029.
Penyerahan berkas dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Proses tersebut ditandai dengan diterimanya tanda terima pendaftaran setelah DPP Partai Gerakan Rakyat menyelesaikan verifikasi administrasi di 38 provinsi.
Sahrin mengatakan pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh kader dan pengurus yang selama berbulan-bulan melengkapi berbagai persyaratan administrasi di seluruh Indonesia.
“Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, siang hari, malam hari, keluar masuk kantor kelurahan, keluar masuk kantor desa, keluar masuk kantor Kesbangpol, keluar masuk kantor Kanwil untuk perbaikan demi perbaikan,” ujar Sahrin.
Ia menjelaskan, per 22 Juli 2026 seluruh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 provinsi berhasil dilengkapi sehingga menjadi dasar pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum.
“38 Surat Keterangan Terdaftar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai dengan Pulau Rote, telah kita sempurnakan ikhtiar ini untuk Indonesia yang lebih baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sahrin juga menegaskan Partai Gerakan Rakyat dibangun dari aspirasi masyarakat, bukan atas prakarsa segelintir elite politik.
“Ini bukan partai yang datang dari atas. Ini partai yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari bawah,” tegasnya.
Menurut Sahrin, Gerakan Rakyat bukan milik satu orang, satu keluarga, maupun kelompok tertentu, melainkan wadah politik yang dibangun untuk seluruh rakyat Indonesia.
Meski demikian, ia mengingatkan para kader bahwa pendaftaran ke Kemenkum baru merupakan tahap awal. Setelah memperoleh status badan hukum, partai akan melanjutkan proses menjadi peserta Pemilu sebelum menatap target besar pada Pemilu 2029.
“Fase berikutnya kita harus menerima badan hukum. Setelah kita mendapatkan sebagai badan hukum, tahun depan kita mendapatkan sebagai peserta pemilu, maka fase berikutnya kita harus memenangkan Pemilihan Umum 2029,” pungkas Sahrin (red)

Berita terkait