IPC Nilai MKD DPR Langgar Wewenang Soal Rahayu Saraswati
Jumat, 31 Oktober 2025, 10:42:22 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai anggota DPR aktif periode 2024–2029, meski sebelumnya ia telah mengumumkan pengunduran diri.
“MKD DPR memutuskan bahwa saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,”
kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Keputusan itu diambil dalam rapat tertutup MKD pada Rabu (29/10/2025). Menurut Dek Gam, penetapan tersebut merujuk pada surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025, tertanggal 16 Oktober 2025, yang menegaskan status keanggotaan Saraswati masih sah.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan hukum, tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” ujar politikus Gerindra itu.
IPC Kritik Keputusan MKD
Meski demikian, keputusan MKD tersebut menuai kritik dari Indonesia Parliamentary Center (IPC).
Peneliti IPC, Arif Adiputro, menilai MKD tidak memiliki wewenang untuk menolak pengunduran diri anggota DPR, karena hal itu merupakan hak individu yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Pengunduran diri adalah hak personal anggota DPR yang prosedurnya diawali surat tertulis kepada pimpinan DPR dan diputuskan oleh presiden. MKD tidak memiliki kewenangan untuk menolak,” ujar Arif, Kamis (30/10/2025).
Menurut Arif, keputusan MKD bisa menimbulkan preseden buruk karena memaksa anggota yang sudah ingin mundur untuk tetap menjabat. Ia menjelaskan, sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, MKD hanya berwenang menangani dugaan pelanggaran etik, bukan menilai keabsahan pengunduran diri.
“Ini bisa menciptakan kerancuan dalam mekanisme kelembagaan DPR,” tegasnya.
Latar Belakang Pengunduran Diri Saraswati
Sebelumnya, Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan pengunduran dirinya pada 10 September 2025 melalui akun Instagram. Ia mengaku mundur setelah pernyataannya dalam siniar Antara TV berjudul “Rahayu Saraswati Kupas Isu Perempuan hingga Kolaborasi Ekonomi Kreatif” (28 Februari 2025) menimbulkan kontroversi di publik.
Namun, mahkamah Partai Gerindra menolak pengunduran diri tersebut. Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa Sara tidak pernah menyampaikan surat tertulis pengunduran diri kepada partai.
“Pengunduran dirinya hanya disampaikan secara lisan di media sosial dan tidak memenuhi syarat hukum,” ujar Dasco.
Dasco menambahkan, Mahkamah Partai Gerindra juga tidak menemukan pelanggaran etik yang dilakukan Saraswati. Selain itu, muncul petisi publik yang mendukung agar Saraswati tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
“Mahkamah partai menyimpulkan alasan pengunduran diri tidak memenuhi syarat hukum, dan hasil itu menjadi dasar keputusan MKD,” jelasnya.
Arif dari IPC menjelaskan, MKD hanya bisa menunda atau tidak memproses pengunduran diri jika mahkamah partai belum menyelesaikan prosedur etiknya.
Namun, keputusan final soal pemberhentian atau penolakan pengunduran diri tetap berada di pimpinan partai politik dan pimpinan DPR.
“Jika partai tidak mengirimkan surat usulan pemberhentian ke DPR, maka secara formal DPR (termasuk MKD) tidak dapat memproses pengunduran diri,” tegasnya (red)
Berita terkait
Milenials Freedom Deklarasikan Dukungan ke Abah...
Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU...
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai...
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan...
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat...
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
