JAKARTA, BERITA SENAYAN – Institut Sarinah (INSARI) menyampaikan keprihatinan atas keputusan Ketua Komisi II DPR RI yang menetapkan Radian Syam sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman RI, dengan melompati Wahidah Suaib yang sebelumnya berada di peringkat lebih tinggi berdasarkan hasil rapat pleno Komisi II DPR RI.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2026), INSARI menilai keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi tata kelola, penghormatan terhadap hasil keputusan resmi Komisi II DPR RI, serta komitmen DPR terhadap prinsip kesetaraan gender yang dijamin konstitusi.
Ketua Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, menyatakan bahwa apabila benar terjadi perubahan urutan calon tanpa dasar yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.
Menurut INSARI, berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dalam rapat juga menyampaikan keberatan atas perubahan tersebut dan meminta Ketua Komisi II tetap berpedoman pada hasil rapat pleno pasca uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI, di mana Wahidah Suaib berada di peringkat ke-10.
INSARI menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut mekanisme administrasi, tetapi juga berkaitan dengan komitmen negara dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penguatan keterwakilan perempuan di ruang-ruang publik.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menekankan pentingnya tindakan afirmatif untuk mewujudkan kesetaraan substantif, sehingga perempuan tidak hanya memperoleh kesempatan formal, tetapi juga terlindungi dari berbagai hambatan struktural dalam memperoleh posisi strategis.
Karena itu, menurut INSARI, melompati calon perempuan yang memperoleh peringkat lebih tinggi tanpa alasan yang jelas dapat mengirimkan pesan bahwa hasil seleksi dan prestasi perempuan masih dapat dikesampingkan dalam proses politik.
INSARI mendesak Ketua Komisi II DPR RI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perubahan keputusan tersebut. Selain itu, lembaga tersebut meminta Komisi II menghormati hasil rapat pleno yang telah diumumkan kepada publik, seluruh fraksi menjaga integritas proses seleksi pejabat publik, serta DPR RI menghentikan praktik-praktik yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
Direktur Bidang Hukum INSARI, Dr. Antarini Arna, menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak dapat terwujud apabila praktik yang mengabaikan perempuan masih terjadi di lembaga legislatif.
“Indonesia tidak akan mencapai demokrasi yang berkualitas apabila praktik-praktik yang mengabaikan perempuan terus dibiarkan terjadi di lembaga legislatif,” kata Antarini.
Menurutnya, kesetaraan gender bukan merupakan bentuk belas kasihan, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam setiap proses pengambilan keputusan di lembaga negara (red)

Berita terkait