BALI, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia menegaskan revisi Undang-Undang Kepariwisataan harus menjadi momentum mempercepat lahirnya desa-desa wisata yang berkualitas, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Menurutnya, pengesahan regulasi baru harus diikuti dengan penguatan pengelolaan destinasi wisata berbasis masyarakat agar mampu meningkatkan kesejahteraan warga.
Hal tersebut disampaikan Chusnunia saat melakukan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Desa Wisata Penglipuran, Bali, Kamis (9/7/2026).
“Pasca revisi UU Kepariwisataan yang baru tentu kerja belum usai dan mari kita jalankan amanat undang-undang tersebut untuk menghadirkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Chusnunia.
Politisi PKB itu mengatakan Desa Penglipuran menjadi salah satu contoh sukses implementasi pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Keberhasilan desa tersebut membuktikan bahwa pengelolaan yang baik mampu menciptakan kemandirian ekonomi sekaligus menjaga kelestarian tradisi dan alam.
Menurutnya, Komisi VII DPR RI ingin mempelajari secara langsung praktik pengelolaan desa yang mampu menghasilkan pendapatan miliaran rupiah setiap tahun tanpa mengorbankan identitas budaya masyarakat.
“Kami mengunjungi Desa Penglipuran guna melihat praktik pengelolaan desa yang berkelanjutan dan mandiri serta tata kelola lingkungan sehingga sukses menghasilkan pendapatan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya,” katanya.
Chusnunia menjelaskan daya tarik utama Desa Penglipuran tidak hanya terletak pada keindahan alamnya, tetapi juga pada konsistensi masyarakat menerapkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yakni menjaga hubungan harmonis antara manusia, lingkungan, dan Sang Pencipta.
Konsep tersebut, lanjutnya, berhasil menciptakan pengalaman wisata yang berbeda sehingga mampu menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Ia menambahkan Indonesia memiliki ribuan desa dengan potensi serupa yang perlu terus dikembangkan. Karena itu, pemerintah bersama DPR akan terus memperkuat kebijakan agar desa wisata dapat tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Data pemerintah menunjukkan jumlah desa wisata di Indonesia meningkat dari 6.148 desa pada 2025 menjadi 6.264 desa pada 2026. Tren tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi pengembangan sektor pariwisata nasional.
“Desa Penglipuran di Bali hingga Desa Nglanggeran di Yogyakarta adalah contoh desa wisata yang sudah terkenal sampai mancanegara karena sukses mengintegrasikan keunikan wilayah, kearifan lokal, hingga sumber daya alam menjadi daya tarik wisata,” ungkapnya.
Chusnunia berharap implementasi revisi UU Kepariwisataan nantinya mampu mempercepat lahirnya lebih banyak desa wisata berkelas dunia yang tidak hanya meningkatkan kunjungan wisatawan, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal dan menjaga kelestarian budaya Indonesia (red)

Berita terkait