JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pelayanan pertanahan harus menjadi lebih cepat, aman, transparan, serta memiliki kepastian waktu penyelesaian. Ia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola pelayanan agar mampu menjawab harapan masyarakat sekaligus mengurangi berbagai keluhan yang masih sering muncul.

Hal itu disampaikan Bahtra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Bahtra, kecepatan pelayanan menjadi tuntutan utama masyarakat dalam mengurus berbagai layanan pertanahan, baik peralihan hak, pemecahan sertifikat, maupun layanan administrasi lainnya.

“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan pertanahan itu, apa pun bentuknya, apakah peralihan, pemecahan, dan yang lain-lain. Harapan publik, harapan masyarakat, yang pertama adalah pelayanannya bisa cepat,” ujar Bahtra.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa pelayanan yang cepat harus dibarengi dengan jaminan keamanan, transparansi, serta kepastian biaya dan waktu penyelesaian. Menurutnya, seluruh aspek tersebut sangat bergantung pada tata kelola yang diterapkan oleh ATR/BPN.

“Teman-teman PPAT ini sangat tergantung kepada BPN. Mau cepat, mau aman, mau transparan soal pengurusannya, bahkan soal mahal atau murahnya, sebenarnya yang menentukan semuanya adalah BPN,” tegasnya.

Bahtra mengungkapkan Komisi II DPR RI masih menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait pelayanan pertanahan, mulai dari ketidakjelasan tarif hingga lamanya proses penyelesaian. Karena itu, ia meminta standar pelayanan yang telah ditetapkan benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat agar ada kepastian sejak berkas diterima hingga proses selesai.

Ia juga menyoroti bahwa keluhan terhadap pelayanan pertanahan bahkan masih dialami oleh anggota DPR RI. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan masih perlu terus dibenahi.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya masyarakat yang mengeluh. Anggota DPR pun mengalami hal yang sama ketika mengurus pertanahan. Bagaimana kita bisa mengatakan setiap RDP ada percepatan pelayanan publik, kalau yang mengeluh masih anggota DPR,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Bahtra mendorong ATR/BPN memaksimalkan digitalisasi layanan pertanahan guna meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Sekarang kita berada di era digitalisasi. Kita tidak bisa lagi melakukan manipulasi. Tolong pelayanan publik ini terus diperbaiki agar citra pemerintah semakin baik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara tersebut (red)