JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mendorong pemerintah untuk memperpanjang tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan ruang yang lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Usulan itu disampaikan Fauzi menanggapi aspirasi yang disampaikan jajaran Himbara terkait skema penempatan dana SAL. Ia menegaskan, perbankan tidak meminta tambahan dana dari pemerintah, melainkan hanya menginginkan jangka waktu penempatan dana diperpanjang agar dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai modal kerja.

“Kita juga merekomendasi supaya tenornya itu lebih panjang. Kalau on call kan masa sebulan diambil lagi. Orang bisa apa?” ujar Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, tenor penempatan dana yang terlalu singkat membuat bank kesulitan mengelola pembiayaan karena dana harus segera dikembalikan kepada pemerintah. Kondisi tersebut dinilai membatasi kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit secara optimal.

Menurut Fauzi, Himbara mengusulkan agar tenor penempatan dana SAL diperpanjang menjadi tiga hingga enam bulan, bahkan hingga satu tahun. Dengan waktu yang lebih panjang, bank memiliki keleluasaan untuk menyalurkan pembiayaan kepada UMKM maupun sektor usaha produktif lainnya.

“Kalau yang mereka minta waktu itu tiga sampai enam bulan. Biar modal kerja yang diberikan kepada Himbara itu bisa dimanfaatkan bagi UMKM ataupun perusahaan, karena itu butuh waktu,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I tersebut.

Fauzi menegaskan, usulan tersebut sama sekali bukan permintaan penambahan dana SAL. Menurutnya, besaran dana tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai kondisi fiskal negara, sementara yang diharapkan hanya penyesuaian tenor agar pengelolaan dana lebih efektif.

“Yang diminta itu tenornya diperpanjang, bukan penambahannya. Kalau penambahan tentu itu menjadi kewenangan pemerintah sesuai kondisi fiskal yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, penempatan dana SAL di Himbara selama ini bertujuan menjaga likuiditas perbankan sekaligus memperkuat fungsi intermediasi melalui peningkatan penyaluran kredit ke sektor produktif. Di sisi lain, SAL tetap harus dijaga sebagai bantalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menghadapi berbagai risiko fiskal.

Karena itu, Fauzi memandang evaluasi terhadap tenor penempatan dana SAL menjadi langkah penting agar kebijakan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, semakin fleksibel skema penempatan dana, semakin besar pula peluang dana pemerintah menggerakkan sektor riil, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional (red)