JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru mendorong agar keterlibatan mahasiswa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) semakin diperluas. Menurutnya, kalangan mahasiswa memiliki perspektif yang relevan dan adaptif terhadap perkembangan dunia pendidikan sehingga perlu lebih sering dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ratih saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) dan Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ratih mengapresiasi berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan mahasiswa dalam forum tersebut. Menurutnya, aspirasi dari generasi muda menjadi modal penting untuk menyusun regulasi pendidikan yang mampu menjawab tantangan zaman.
“Saya sangat usul sekali mungkin kita boleh memperbanyak untuk bisa menyerap aspirasi dari kalangan mahasiswa seperti ini. Karena menurut saya merekalah yang saat ini paling adaptif terkait perkembangan zaman,” ujar Ratih.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat itu menilai mahasiswa merupakan kelompok yang merasakan langsung dinamika sistem pendidikan nasional, sehingga pandangan mereka layak menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
Selain itu, Ratih memastikan seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU tidak akan berhenti sebagai bahan diskusi semata. Menurutnya, Komisi X DPR RI akan mengakomodasi berbagai usulan yang relevan ke dalam substansi RUU Sisdiknas.
“Pada prinsipnya tentu kami memastikan Komisi X tidak mungkin hanya menyerap saja. Semua yang tadi teman-teman sampaikan tidak mungkin hanya terparkir di sini. Nanti itu semua akan kita convert dalam bentuk Undang-Undang Sisdiknas yang baru,” tegasnya.
Ratih juga berharap regulasi yang tengah disusun memiliki visi jangka panjang sehingga tidak hanya mampu menjawab kebutuhan pendidikan saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi generasi mendatang.
“Kita tidak ingin undang-undang ini umurnya hanya lima sampai sepuluh tahun. Tapi kita ingin anak cucu kita pun bisa merasakan hasil jerih payah kita hari ini untuk mereka nanti ke depan,” pungkas Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut (red)

Berita terkait