JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah melibatkan partisipasi luas dari berbagai kalangan. Hingga saat ini, lebih dari 56 institusi dan lembaga telah menyampaikan pandangan serta rekomendasi kepada Komisi X DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) dan Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Hetifah menjelaskan, masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah akademik dan draf awal RUU Sisdiknas sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut di DPR.

“Hingga saat ini sudah lebih dari 56 institusi dan lembaga yang kami undang untuk kami dengar seperti sekarang. Bahkan proses yang terjadi saat ini belum selesai pada tahap pertama, yaitu penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” kata Hetifah.

Menurut legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, proses penyusunan regulasi pendidikan nasional membutuhkan waktu yang panjang karena harus memastikan seluruh kepentingan masyarakat terakomodasi secara proporsional.

Ia menegaskan, meski pembahasan substansi di tingkat Panitia Kerja (Panja) dilakukan secara internal, ruang penyampaian aspirasi tetap dibuka selebar-lebarnya bagi masyarakat.

“Yang kami lakukan sekarang justru sebelum naskah itu pun kita susun, kami berusaha menerima berbagai masukan. Namun, yang menggodoknya memang internal. Proses penerimaan masukan semuanya berjalan terbuka,” ujarnya.

Hetifah menilai keterlibatan akademisi, mahasiswa, organisasi profesi, hingga berbagai lembaga menjadi fondasi penting agar RUU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan nasional di masa depan.

Ia berharap seluruh masukan yang telah diterima dapat memperkaya substansi regulasi sehingga menghasilkan sistem pendidikan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia.

“Proses penyusunan undang-undang yang komprehensif memang membutuhkan partisipasi publik yang bermakna. Itu menjadi prinsip yang terus kami pegang dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” tutupnya (red)